Hukum kontrak perancangan kontrak
Ahmadi Miru
Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terkait dalam kontrak. Salah satu contonya adalah adanya asas iktikad baik. Dengan adanya iktikad baik, kepentingan pihak yang satu dapat diperhatikan oleh pihak yang lainnya. Hal ini semakin penting untuk diperhatikan bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat karena dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kedudukan yang lebih kuat sering sekali menyalahgunakan keadaan tersebut sehingga merugikan pihak lain. Jika para pihak yang terkait dalam kontrak memahami dan menjalankan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam hukum kontrak, kemungkinan terjadinya dispute antara para pihak tersebut bisa ditiadakan. Buku ini memberikan kajian-kajian teoretis mengenai hukum kontrak, serta ketentuan-ketentuan hukum kontrak yang menjadi pedoman dalam membuat kontrak-kontrak tertentu, mulai dari kontrak yang sederhana sampai kontrak yang lebih rumit. Buku ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian yang banyak terjadi dalam masyarakat, baik yang dilakukan secara sederhana dengan lisan, maupun yang tertulis. Selain itu, buku ini juga membahas mengenai penyalahgunaan keadaan yang sering terjadi dalam kontrak standar.
- No. Panggil 346.02 MIR h
- Edisi 1
- Pengarang Ahmadi Miru
- Penerbit Jakarta Rajawali Pers 2013