Pengantar metode penelitian hukum
Amiruddin
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan kontruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Dengan melakukan penelitian, seorang dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab sebuah gejala dan bagaimana ia timbul dan sebagainya. Di bidang hukum, penelitian juga dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah ke depan apa yang mesti diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh. Buku ini menyajikan perihal metode penelitian hukum. Terdiri dari beberapa bab, buku ini diawali dengan pengenalan mengenai apa itu penelitian dan hal-hal terkait dengannya. Kemudian disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian. Di akhir bab dipaparkan perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum. Materi-materi yang disajikan di buku ini amat bermanfaat dan membantu bagi mereka yang hendak melakukan penelitian di bidang hukum mulai dari apa saja yang mesti dipersiapkan, bagaimana melakukannya, hingga tahap akhir yakni menyusun laporan hasil penelitian. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, dapat dibaca pula oleh para akademisi, praktisi dan juga para pengambil kebijakan hukum.
- No. Panggil 340.072 AMI p
- Edisi Rev
- Pengarang Amiruddin
- Penerbit Jakarta Rajawali Pers 2016