Analisa perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 pegawai tetap dan pengaruhnya terhadap laporan laba / rugi pada PT. Jaya Marta Sentosa
Anita
Anita, Analisa Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Laba/ Rugi Pada PT. Jaya Marta Sentosa ( dibawah bimbingan Abubakar Azhary, SE, Ak, Macc) Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipungut atau dikenakan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan atau berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, dengan nama dan bentuk. Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia diatur dalam UU No. 7 tahun 1983 dan mengalami perubahan terakhir yaitu UU No. 17 tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh pegawai, ditanggung oleh pemberi kerja, dan dengan diberikan tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan. Hasil analisa dari penerapan metode-metode perhitungan pajak penghasilan pasal 21 serta pengaruhnya terhadap laporan laba/ rugi perusahaan, maka yang paling besar laba bersihnya adalah metode pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh pegawai dan pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan arus kas keluar yang sehubungan dengan pajak maka yang paling kecil adalah pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh pegawai. Alternatif yang paling meyakinkan adalah dengan menerapkan pajak penghasilan pasal 21 dengan diberikan tunjangan pajak karena arus kas keluar untuk PPh Badannya lebih kecil dibandingkan dengan metode pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pegawai/ pemberi kerja.
- No. Panggil
- Edisi
- Pengarang Anita
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008