Analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap dan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi pada PT. Putera Mandiri Selaras
Eka Bustami
Eka Bustami, Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Laba Rugi Pada PT. Putramandiri Selaras Tahun 2006. (Di bawah bimbingan Bpk. Abubakar Azhary, SE, Ak. M.Acc). Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan Laporan rugi/laba adalah suatu daftar yang memuat ikhtisar tentang penghasilan, biaya, serta hasil neto suatu perusahaan pada suatu periode tertentu, misalnya untuk satu bulan atau satu tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya PPh pasal 21 jika perusahaan menerapkan PPh pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja, dan dengan yang diberikan tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laporan laba-rugi pada PT. Putramandiri Selaras tahun 2006.
- No. Panggil 610 BUS a
- Edisi
- Pengarang Eka Bustami
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008