Pencemaran lingkungan hidup di akibatkan oleh limbah industri
Hera Febrasari Widiasih
Dalam pelaksaaan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai suatu wujud kesadaran dan perencanaan dalam pengelolalaan sumber daya dilakukan secara bijaksana yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, usaha tersebut harus selalu dijaga. Tetapi pada kenyataannya banyak pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, berdampak buruk pada lingkungan tersebut. Kerugian tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan hidup atau bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Perbuatan pidana terhadap lingkungan hidup adalah perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan ijin usaha industri PD.Morin dilaksanakan dalam kegiatan usahanya dan bagaimana penerapan sanksi yang terkait dalam kasus putusan Negeri Bandung. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar para penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang perijinan sebuah usaha industri dan penerapan sanksi sebuah industri apabila industri tersebut melakukan pencemaran. Penulis membatasi masalah hanya sampai penerapan sanksi yang di jatuhkan kepada suatu industri. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis. Berdasarkan putusan hakim pengadilan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan PD. Morien telah terbukti dengan sengaja tidak mematuhi perizinan yang diberikan dengan cara membuang limbah hasil produksi kapas tidak pada semestinya, sehingga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Penerapan sanksinya memenuhi unsure yang terdapat pada .Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PD. Morien dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 30.000.000,00 dalam hal ini tidak cukup untuk membuat efek jera bagi pelaku industri lainnya. Sebaiknya pasal yang didakwakan adalah Pasal 41 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 karena sanksi yang diberikan lebih berat, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Disarankan perlu ditingkatkan peran serta dari berbagai pihak, dari masyarakat dan juga pemerintah untuk mendukung perlindungan atas lingkungan hidup guna tercapainya sasaran dan tujuan pelestarian daya dukung kemampuan lingkungan hidup.
- No. Panggil 341 FEB p
- Edisi
- Pengarang Hera Febrasari Widiasih
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008