Analisa Hukum Atas Kepailitan yang Terjadi Terhadap Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi
Totok Hariyanto
Perseroan Terbatas adalah salah satu pelaku usaha dalam lalulintas perekonomian. Sebagai salah satu pelaku usaha utama, maka Perseroan Terbatas memiliki peranan yang sangat penting untuk mengembangakan sektor perekonomian. Jika Perseroan Terbatas yang sebagai pelaku usaha tersebut dalam perekonomianya terjadi permasalahan-permasalahan berkaitan dengan peranya Maka sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk pula untuk meningkatkan kembali kepercayaan investor asing terhadap jaminan penanaman modalnya di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana status badan hukum dari Perseroan Terbatas, apakah Perseroan Terbatas yang dalam likuidasi masih dapat melakukan perbuatan hukum, serta bagaimana Putusan Pengadilan Niaga terhadap Perseroan Terbatas dalam likuidasi dimana untuk mengatasi kesulitan keuangan dan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi debitor maupun kreditor . Dari hasil penelitian yang menggunakan metiode normative. Untuk itu di butuhkan suatu sarana hukum yang dapat mengatasi masalah tersebut, maka Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi sangat di perlukan yang diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi debitor maupun kreditornya. Perseroan dalam likuidasi hanya dapat melakukan perbuatan hukum sepanjang berhubungan dengan upaya pemberesan kekayaanya yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah subjek hukum adalah orang perseorangan dan badan hukum, namun status hukum perseroan dalam likuiidasi tetap ada karna Perseroan tersebut belum bubar, melainkan masih dalam proses pembubaran. Perseroan Terbatas dalam likuidasi masih ada status badan hukumnya dan terhadapnya masih dapat untuk di mohonkan dan dinyatakan pailit, oleh karena organ Perseroan tersebut masih ada hanya saja ruang geraknya yang di batasi, juga di ketahui bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada perkara Perseroan dalam Likuidasi tidak dapat dipailitkan, namun Putusan Pengadilan Niaga tersebut tidaklah tepat terhadap keberadaan badan hukum dari Perseroan dalam likuidasi, juga di ketahui akan lebih efektif, jika pemberesan asset perseroan tersebut dilakukan oleh kurator yang tunduk pada Undang-Undang Kepailitan, dimana dalam kepailitan masih dapat memungkinkan kreditor untuk mengajukan upaya hukum actio paulina untuk menghindari itikad tidak baik dari debitor, serta penanganan pemberesan asset oleh yang lebih ahli. Oleh karena itu harus dibuat pengaturan yang jelas kapan suatu Perseroan dikatakan bubar, dan membedakan antara pembubaran dan likuidasi, serta membedakan pula antara Perseroan yang tidak mau membayar utangnya dengan Perseroan yang tidak mampu untuk membayar utang dan juga perlu di tentukan jumlah tertentu agar suatu Perseroan dapat di pailitkan.
- No. Panggil 341 HAR a
- Edisi
- Pengarang Totok Hariyanto
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008