Klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab dalam polis asuransi jiwa di PT. Aj recapital Life yang dikategorikan melanggar pasal 18 undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Singgih Hantoro
Kontrak asuransi jiwa harus dibuat dalam akta yang disebut dengan polis. Isi polis tersebut biasanya mengandung klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha untuk melindungi kepentingannya sendiri dan sering terjadi pula pelaku usaha mengalihkan kewajiban�kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya kepada konsumen. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum bagi pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab dalam polis asuransi jiwa di PT. AJ Recapital Life dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang�Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah akibat hukum terhadap pencantuman klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab dalam polis asuransi jiwa di PT. AJ Recapital Life bila dikategorikan melanggar Pasal 18 Undang�Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis membuat skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Yang menjadi kekuatan hukum atau dasar bagi pelaku usaha dalam mencantumkan klausula baku yang terdapat didalam polis PT. AJ Recapital Life adalah direktorat yang menangani masalah asuransi yang terletak di Departemen Keuangan. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula baku yang isi, bentuk dan letak dalam perjanjian baku yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat dikenakan sanksi perdata berupa batal demi hukum dan sanksi pidana dengan penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah pelaku usaha dari tingkat pimpinan hingga agen perusahaan asuransi diharapkan untuk segera meningkatkan pemahamannya terhadap aturan�aturan yang terdapat didalam Undang�Undang Perlindungan Konsumen, sehingga tidak ada lagi perusahaan asuransi yang membiarkan konsumen tidak mengerti isi dari polis, sudah saatnya bagi pelaku usaha asuransi untuk mengevaluasi isi polis yang diterbitkannya, sehingga tidak ada lagi pihak�pihak yang dirugikan, konsumen dan juga calon konsumen asuransi diharapkan dapat lebih berani bertanya dan menyatakan keberatannya terhadap isi polis yang dianggap merugikan, dan lebih dahulu mempelajari isi dari polis dan memanfaatkan berbagai informasi yang dapat diperoleh melalui berbagai media dan informasi yang disediakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
- No. Panggil 341 HAN k
- Edisi
- Pengarang Singgih Hantoro
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008