Peranan hukum adat sasi laut dalam melindungi kelestarian lingkungan di desa Eti kecamatan Seram Barat kabupaten Seram Bagian Barat
Marissa Nurizka
Upaya pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat maluku yang dibuktikan dengan salah satu budaya masyarakat maluku yang dikenal dengan nama � SASI �. Sasi adalah larangan untuk memanen sumber daya tertentu (hayati laut maupun darat) dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan tujuan sebagai upaya untuk melindungi tradisi, meningkatkan pendapatan desa dan melindungi sumberdaya dari ancaman orang luar maupun masyarakat di desa sendiri. Pentingnya peranan sasi dalam melestarikan sumber daya alam inilah, sehingga dibentuk suatu peraturan hukum adat sasi yang harus dipatuhi selama sasi tersebut dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Permasalahan diangkat dalam skripsi ini yaitu : bagaimana efektifitas hukum adat sasi laut terhadap hukum positif di Indonesia, khususnya terkait dengan permasalahan lingkungan dan tindakan hukum apa yang dilakukan terhadap pelanggaran hukum adat sasi.Penulisan skripsi ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif empiris dimana dilakukan dengan wawancara dan observasi. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan di desa Eti kecamatan seram barat kabupaten seram bagian barat, maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat sasi sangat efektif karena masyarakat tidak berani untuk mengambil sumberdaya alam sebelum waktu buka sasi. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran hukum adat sasi yaitu apabila ada yang melanggar peraturan tersebut dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya baik itu sanksi dari pemerintah desa, sanksi dari para leluhur serta sanksi dari Tuhan. Penetapan sanksi di desa Eti dibuat oleh pemerintah desa dan Saniri negeri yang mempunyai tujuan untuk mendukung peraturan yang telah ditetapkan di desa tersebut. Masyarakat maluku harus dapat melestarikan dan mematuhi semua peraturan-peraturan hukum adat sasi karena dengan adanya hukum adat sasi sumber daya alam dapat terjaga dengan baik.
- No. Panggil 341 NUR p
- Edisi
- Pengarang Marissa Nurizka
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008