Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat
Nuryanto
Pidana bersyarat merupakan upaya untuk mencegah pergaulan buruk di dalam penjara terhadap narapidana. Penjatuhan pidana bersyarat tidak otomatis mewajibkan terpidana terpidana menjalani pidana penjara atau kurungan. Terpidana bebas berada di luar penjara dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hakim. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hakim tersebut meliputi syarat umu dan syarat khusus. Apabila si terpidana tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hakim tersebut, maka Hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa agar supaya si terpidana tersebut untuk dieksekusi. Dalam memilih jenis pidana yang dijatuhkan, Hakim terikat pada jenis pidana yang diancamkan pada tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Akan tetapi dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim mempunyai ruang gerak kebebasan antara minimal umum dan minimal khusus. Jadi dengan demikian tidak berarti bahwa Hakim dapat bertindak sewenang-wenang menurut kehendaknya, melainkan kebebasan itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan sifat-sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, tingkat kecerdasannya dan keadaan-keadaan serta suasana waktu tindak pidana itu dilakukan.
- No. Panggil 341 NUR f
- Edisi
- Pengarang Nuryanto
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2004