Analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap dan pengaruhnya terhadap laporan laba / rugi Pada PT. Perum Pegadaian Pusat
Zainal Arifin
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 21 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang diberikan tunjangan, ditanggung oleh pegawai dengan perhitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi kerja serta bagaimana pengaruhnya terhadap laporan laba/rugi.
- No. Panggil 657 ARI a
- Edisi
- Pengarang Zainal Arifin
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008