Analisa atas bentuk perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban perhimpunan palang merah indonesia kepada staffnya ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.
Ivan Irawan
Di Indonesia terdapat suatu Perhimpunan Nasional yaitu Palang Merah Indonesia, pendirian perhimpunan ini disahkan menurut Keppres No.25 Tahun 1950 tentang Organisasi lembaga kemanusiaan dalam bentuk Perhimpunan. Dalam penanganan kemanusiaan tersebut, jasa suatu Perhimpunan Nasional berbentuk lembaga kemanusiaan diperlukan untuk membantu dalam penanganan konflik, maka diperlukan Pegawai untuk membentuk sistem ketenagakerjaan yang baik. Permasalahan yang diangkat ialah Bentuk Perjanjian Kerja yang berlaku bagi pegawai PMI, Status kelangsungan kerja pegawai PMI jika Perjanjian berakhir dan Hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh PMI kepada staffnya. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif Empiris dan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah bentuk perjanjian kerja yang dipakai PMI ialah PKWT, status kelangsungan kerja pegawai terdapat 2 (dua) pilihan yaitu perpanjangan kontrak dengan pengangkatan atau tidak diperpanjang jika kontrak telah berakhir. Pemenuhan hak dan kewajiban pegawai oleh PMI dilakukan berdasarkan pada kebutuhan pegawai dan sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Kesimpulan yang ada ialah PMI Sebagai Perhimpunan Nasional tetap menerapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait bentuk perjanjian kerja, status kelangsungan kerja pegawai PMI jika Perjanjian berakhir serta Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PMI kepada staffnya. Saran untuk PMI, bentuk perjanjian kerja yang dipakai ialah PKWT menjadi PKWTT, Kelangsungan kerja staff PMI setelah masa perjanjian kerja berakhir seyogyanya dapat diperbaharui dengan perpanjangan kontrak baru atau peningkatan status menjadi pegawai tetap. Memperhatikan masa percobaan 6 (enam) bulan yang diterapkan PMI kepada pegawai PKWT karena tidak sejalan dengan Pasal 58 Ayat 1. Agar menghindari PHK yang tidak diperlukan dan menggunakan tata cara pengakhiran yang sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- No. Panggil 341 IRA a
- Edisi
- Pengarang Ivan Irawan
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008