Pelanggaran hak-hak narapidana dan tersangka berdasarkan hukum indonesia (studi kasus pelanggaran hak-hak narapidana dan tersangka di dalam rumah tahanan negara kelas IIa Jakarta Timur).
Tuti Amallia
ABSTRAK Sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lagi sekedar mengandung aspek penjeraan belaka, tetapi juga suatu upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yaitu pulihnya kesatuan hubungan warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan di bidang hukum pada khususnya dan pembangunan nasional, bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangannya dari waktu ke waktu, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah sangat jelas dikatakan bahwa adanya hak-hak serta kewajiban narapidana, yang dalam hal ini terdapat adanya pelanggaran hak-hak narapidana dan tersangka. Walaupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sudah tegas dikatakan bagi �pegawai negeri atau pejabat yang dapat menguntungkan dirinya sediri supaya memberi sesuatu dengan menggunakan kekuasaannya maka akan dikenakan sanksi yang tegas�. Tetapi tetap saja dalam hal ini masih ada beberapa pegawai yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu penulis mencoba untuk menguraikan hal tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah normatif empiris.
- No. Panggil 341.2 AMA p
- Edisi
- Pengarang Tuti Amallia
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2008