Kewenangan Mengadili Perkara Sengketa Antara PT. Boedi Oetomo Sakti Dengan PT. Ramaco Gerbang Mas (Analisa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.32/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Afrizal
Krisis moneter pada tahun 1997 yang terjadi di beberapa negara Asia, berhimbas langsung terhadap perekonomian Bangsa Indonesia kondisi itu berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mempunyai utang terhadap pihak asing atau Bank asing untuk itu pemerintah merevisi Undang-Undang Kepailitan terdahulu dengan Undang-Undang baru yang lebih menjelaskan tentang prosedur kepailitan dan pengertian utang, debitor dan kreditor , selain penyelesaian perkara cepat, tebuka dan efektif. Dengan diberlakukan ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, sesuai ketentuan syarat pailit tersebut maka PT. Boedi Oetomo Sakti mengajukan permohonan pailit PT. Ramaco Gerbang Mas ke Pengadilan Niaga. Dalam skripsi penulis membahas permasalahan kepailitan antara PT.Boedi Oetomo Sakti dengan PT. Ramaco Gerbang Mas, apakah sisa utang PT. Ramaco Gerbang Mas yang belum terbayarkan dapat diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, apakah Pengadilan Niaga berkompetensi dalam mengadili kasus aquo antara PT. Boedi Oetomo Sakti dengan PT. Ramaco Gerbang Mas dan bagaimana seharusnya penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan antara PT. Boedi Oetomo Sakti dengan PT. Ramaco Gerbang Mas. Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif. Sifat penelitian deskriftif ekplanatoris yaitu penelitian ini akan dilakukan dengan menggambarkan seluruh fakta serta menjelaskan mengenai objek penelitian yang kemudian fakta-fakta tersebut akan dianalisa untuk mendapatkan jawaban serta pemecahan masalah. Adapaun landasan hukum yang dipakai adalah Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan HIR. Analisi penelitian syarat utang yang diajukan pemohon (PT. Boedi Oetomo Sakti) merupakan utang pailit dan kreditor kedua yang dajukan merupakan kreditor fiktif yang dengan sengaja dialihkan piutang termohon (PT. Ramaco Gerbang Mas) kepada PT. Trimurti Swastadiraya, akan tetapi pemeriksan pembuktian, kedua belah pihak melakukan wanprestasi, maka syarat pailit tersebut tidak dapat dikabulkan karena dalam pembuktian tidak sederhana. Kesimpulan sisa utang yang timbul merupakan utang pailit, karena kreditor yang kedua adalah kreditor yang fiktif yang sengaja dialihkan berdasarkan pengalihkan piutang ke kreditor kedua (PT. Trimurti Swastadiraya), Pengadilan Niaga tidak berkompetensi untuk mengadili kasus ini karena pemeriksaan pembuktian tidak sederhana karena kedua belah pihak melakukan wanprestasi, maka pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan adalah Pengadilan Umum atau Negeri perdata. Saran hendaknya para pihak dalam melakukan suatu perjanjian kerjasama dengan beritikad baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa antara kedua belah pihak. Perlu Undang-Undang Kepailitan memperjelas Pengertian Kreditor lain dan kriterianya, apabila Debitor mempunyai utang Kreditor lain akibat pengalihan piutang yang perjanjiannya dibuat kreditor dengan kreditor lainnya. Dan perlu Undang-Undang Kepailitan memperjelas batasan-batasan pemeriksaan pembuktian sederhana.
- No. Panggil 658 AFR k
- Edisi
- Pengarang Afrizal
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2008