Kajian hukum atas pelaksanaan penetapan upah minimum terhadap buruh minimum terhadap buruh/pekerja di Kota Tangerang
Eko Supriyanto
Upah Minimum pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada awal tahun 1970-an, tetapi sampai dengan akhir tahun 1980-an lebih banyak bersifat simbolik saja. Sejak akhir tahun 1980-an, seiring dengan berbagai perubahan dalam pasar tenaga kerja, peranan upah minimum berubah menjadi penting. Pada tahun ini dan juga tahun berikutnya pemerintah menaikkan upah minimum riil pada tahun 2001 sudah lebih tinggi dari pada tingkat upah minimum riil tertinggi pra-krisis pada tahun 1997. hal yang lebih penting lagi, kenaikan besar upah minimum ini dilakukan pada saat perekonomian Indonesia masih terseok-seok berusaha keluar dari krisis. Dari apa yang telah diuraian diatas penulis menarik beberapa masalah terjadi di Indonesia, yaitu Bagaimana mekanisme Penetapan Upah Minimum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bagaimana perlindungan terhadap pekerja yang masih dibayar di bawah upah minimum regional atau upah minimum propinsi di Kota Tangerang. Metode penulisan yang penulis pilih adalah penelitian Normatid Empiris Yuridis. Berdasarlan permasalahan tersebut penulis memberikan solusi berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyangkut perlindungan pekerja adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah yang pada intinya menyatakan upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Yang menjadi kesimpulan adalah Dalam dunia ketenagakerjaan upah dan pesangon merupakan masalah yang sangat krusial dan penting. Kebijakan yang kurang adil, wajar dan profesional terhadap upah dan pesangon dapat menimbulkan instabilitas pada lingkungan kerja yang dapat berujung pada suatu konflik industrial antara pekerja dan majikan dan penulis menyarankan agar Menghadapi persoalan tersebut, masing-masing diharapkan bisa bersikap terbuka untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pengusaha harus terbuka apabila belum siap menghadapi kenaikan upah. Hal itu dapat didukung oleh data-data yang bisa menunjukkan ketidaksiapannya jika upah naik terlalu tinggi. Demikian pula halnya dengan buruh, tuntutan kenaikan upah juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan pengetahuan yang baik mengenai kemampuan perusahaan.
- No. Panggil 341 SUP k
- Edisi
- Pengarang Eko Supriyanto
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2008