Analisa perbandingan penghitungan PPh pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja dan yang ditanggung pemberi kerja berupa tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laba kena pajak pada perum pegadaian pusat
Teddy Kurniawan
ABSTRAKSI TEDDY KURNIAWAN, Analisa Perbandingan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang Ditanggung Karyawan, Ditanggung Pemberi Kerja dan Ditanggung Pemberi Kerja Berupa Tunjangan Pajak Serta Pengaruhnya Terhadap Laba Kena Pada Perum Pegadaian Pusat (dibimbing oleh Rilla Gantino). Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui pengaruh dari tiga jenis cara penghitungan PPh Pasal 21 yaitu ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja dan ditanggung pemberi kerja berupa tunjangan pajak terhadap laba kena pajak perusahaan. Hasilnya menunjukkan bahwa biaya PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan merupakan beban bagi karyawan itu sendiri dan biaya PPh Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja tidak dapat diakui sebagai beban (nondeductible expense) serta tunjangan pajak yang diberikan oleh perusahaan dapat mempengaruhi jumlah laba kena pajak, karena tunjangan pajak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dapat diakui sebagai beban (deductible expense) bagi perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan. Bagi karyawan pemberian tunjangan pajak oleh perusahaan diakui sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja sebagian atau seluruhnya dan ditanggung pemberi kerja berupa tunjangan pajak. Untuk menghitung besarnya tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan digunakan metode gross-up berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP). Setelah itu menghitung besarnya total beban gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan tanpa pemberian tunjangan pajak dan total beban gaji yang dikeluarkan perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak selama setahun lalu menghitung besarnya laba kena pajak perusahaan. Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan, laba kena pajak Perum Pegadaian Pusat yang PPh Pasal 21 ditanggung karyawan sebesar Rp 696.759.731.060, yang ditanggung pemberi kerja sebesar Rp 696.759.731.060, dan yang ditanggung pemberi kerja berupa tunjangan pajak sebesar Rp. 696.117.311.025 dengan memasukan unsur penambahan beban untuk tunjangan pajak sebesar Rp. 642.420.035.
- No. Panggil 657 KUR a
- Edisi
- Pengarang Teddy Kurniawan
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009