Kerusakan moral anak peredaran pornografi melalui internet (ditinjau dari hak anak atas informasi sesuai peraturan perundang-undangan republik Indonesia)
Anastasia Krisnani Anggi Utami
ABSTRAK Kebutuhan masyarakat akan informasi pada era ini semakin besar. Masyarakat yang membutuhkan informasi tidaklah lagi terbatas usia, pekerjaan, maupun status seseorang. Kebutuhan akan informasi saat ini juga telah sampai pula pada anak-anak. Tuntutan jaman dan pendididkan membuat penguasaan akan teknologi informasi semakin penting. Dilain pihak semakin mudahnya mendapatkan informasi melalui teknologi tersebut pun membuat anak semakin erat dengan teknologi. Teknologi yang memiliki banyak kemudahan baik dalam cara penggunaannya maupun dalam hal seseorang memperoleh informasi adalah teknologi yang konvensional yang dikenal dengan internet. Mengakses internet sangat mudah dan murah. Internet membawa dampak positif dan negatif pada anak. Seperti halnya anak mengakses materi pornografi yang ada dalam informasi-informasi internet. Pornografi adalah merupakan salah satu dampak negatif internet yang sangat berpengaruh pada perkembangan anak, karena kerusakan moral dapat terjadi akibat anak mengkonsumsi pornografi. Rumusan masalah pada penelitian ini dibagi menjadi 2 yakni: pertama, bagaimana kerusakan moral anak akibat peredaran pornografi melalui internet dapat terjadi dan bagaimana pula kaitannya dengan hak anak atas informasi menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; dan kedua, apa saja perlindungan yang dapat diberikan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap hak anak atas informasi sehubungan dengan keberadaan pornografi pada informasi internet. Penulis menggunakan bentuk penelitian normatif. Kerusakan moral yang terjadi pada anak didukung oleh adanya buktibukti kriminal yang dilakukan anak. Internet yang konvensional tersebut awalnya diharapkan dapat menjadi media yang sehat bagi anak dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, khususnya hak anak atas informasi malahan dapat menimbulkan gesekan budaya. Materi pornografi yang tersebar hampir di seluruh sudut internet membawa pengaruh yang sangat buruk terhadap perkembangan anak yang mana pengaruh tersebut dapat merusak masa depan anak. Padahal perlindungan hukum terhadap pelaksanaan hak-hak anak terlebih pada hak anak atas informasi terhimpit dengan pesatnya industri pornografi. Tetapi pemerintah sedikit banyak telah memberikan perhatian terhadap hak-hak anak atas informasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Hak Anak, yang mana pelaksanaan hak anak atas informasi harus sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
- No. Panggil 346 KRI k
- Edisi
- Pengarang Anastasia Krisnani Anggi Utami
- Penerbit Jakarta 2009