Penerapan sanksi pidana bagi anak berdasarkan undang-undang no. 3 tahun 1997 (studi kasus dan putusan pidana No. 28/Pid.A/2007/PN.JKT.PST)
Bernard Runtukahu
ABSTRAK Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia dihari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Perhatian terhadap diri dan hakikat anak sudah dimulai pada akhir abad ke-19 di mana anak dijadikan �objek� yang pelajari secara ilmiah. Dari uraian di atas tampak jelas bahwa sejak dahulu para tokoh pendidikan sudah memperhatikan perkembangan kejiwaan anak, karena anak adalah anak, anak tidak sama dengan orang dewasa. Ada pun yang menjadi masalah adalah mengapa sanksi anak lebih ringan, padahal tindak pidana yang dilakukan anak sama yang telah dilakukan orang dewasa, serta apa yang menjadi penerapan dasar peringan oleh hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Pendekatan yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif yang merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelusuri, menelaah atau menganalisis bahan pustaka atau dokumen siap pakai. Sifat penelitian merupakan penelitian deskriptif yang menggambarkan tentang penerapan sanksi pidana terhadap anak, khususnya dalam putusan hakim. Sedangkan analisa yang digunakan adalah analisa secara kualitatif yaitu penelitian yang menguraikan/menjelaskan data yang diperoleh untuk memahami sifat-sifat fakta atau gejala yang benar-benar berlaku dalam masyarakat.berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini diperoleh kesimpulan bahwa vonis yang diberikan bagi anak yang melakukan tindak pidana lebih ringan, karena anak melakukan perbuatan yang melanggar Normanorma dianggap tidak cukup tahu, karena intelegensia masih labil, sehingga perbuatan anak terkadang hanya karena faktor terpengaruh dari lingkungan atau keluarga anak tersebut (broken home). Dan yang menjadi dasar peringan hakim karena anak belum dewasa, sehingga anak mempunyai perlakuan secara khusus karena anak merupakan sumber daya manusia yang mana sebagai potesi bangsa. karena itu anak memperoleh pembinaan dan perlindungan baik secara fisik,mental dan sosial. saran Pemerintah harus memberikan pengawasan terhadap instansi-intansi yang menangani perkara anak agar hak-hak anak dapat terus terjaga. sehingga regulasi yang dibuat dapat diterapkan secara optimal.
- No. Panggil 346 RUN p
- Edisi
- Pengarang Bernard Runtukahu
- Penerbit Jakarta 2009