Penerapan rehabilitasi bagi pelaku pengguna tindak pidana psikotropika berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Bhayu Indra Kusuma
ABSTRAK Nama : Bhayu Indra Kusuma NIM : 2004-41-162 Judul : PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU PENGGUNA TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Referensi : 32 buku, 5 website Berdasarkan UU No 5/ 1997 tentang Psikotropika, pengguna psikotropika berhak mendapatkan vonis rehabilitasi. Rehabilitasi yang diberikan terdiri dari Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan medis dan sosial agar pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin dan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan dan pengembangan baik fisik, mental, maupun sosial agar pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam kehidupan masyarakat. Penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba berdasarkan tujuan rehabilitasi lebih diarahkan kepada pelaku sebagai korban bukan kepada perbuatannya. Penekanan rehabilitasi sebagai pemidanaan ditekankan pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation) daripada pemberian hukuman. Alternatif pemberian sanksi pidana berupa tindakan perawatan dan perbaikan sebagai pengganti dari hukuman didasarkan pada asumsi bahwa korban adalah orang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan dan rehabilitasi. Kendala dalam meyakinkan dan susgesti pengguna untuk kembali menggunakan narkoba dianggap sebagai kendala terbesar dalam proses rehabilitasi. Kendala lain yang di lembaga pemasyarakatan sendiri adalah mudahnya pecandu mendapatkan psikotropika selundupan di dalam penjara. Setelah menjalani rehabilitasi, seorang ekspecandu juga dihadapkan pada kecenderungan untuk kembali lagi menggunakan karena kembali bertemu dengan komunitasnya yang lama (komunitas pengguna). Klausal kata �dapat� dalam UU No. 5/ 1997 tentang Psikotropika menimbulkan penafsiran bahwa hakim mempunyai kekuasan yang absolut dalam memutus perkara. Ini berarti dalam memutus perkara hakim dapat dan/ atau tidak dapat memberikan vonis pengobatan dan/ atau perawatan (rehabilitasi medis) kepada korban psikotropika.
- No. Panggil 346 IND p
- Edisi
- Pengarang Bhayu Indra Kusuma
- Penerbit Jakarta 2009