Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan privatisasi PT. X tahap II
Rifki Suhrarudi
ABSTRAK Privatisasi menurut UndangUndang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Privatisasi merupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan kepada sektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya yang dapat dicapai. Dalam hal ini, Pemerintah telah melaksanakan privatisasi BUMN sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang ada. Hal yang sama juga berlaku pada privatisasi PT. X Pada kenyataannya, pelaksanaan privatisasi PT. X Mendapat kritikan dari berbagai kalangan, karena dianggap mengalami kegagalan. Adapun pokok permasalahan dari penulisan ini adalah Apakah alasan PT. X melakukan privatisasi, ketentuanketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam privatisasi PT. X, Apakah pelaksanaan privatisasi PT. X telah memenuhi ketentuan hukkum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menggambarkan data yang diperoleh sesuai/berkaitan dengan tema privatisasi. Kesimpulan dari penulisan ini adalah alasan pelaksanaan privatisasi PT. X untuk memperluas kepemilikan saham kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi dan merubah peran Pemerintah sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator dari setiap kebijakan. Dengan dilakukannya privatisasi PT. X diharapkan terdapat perbaikan secara efektif, ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan privatisasi PT. X, yaitu TAP MPR No. IV/MPR/1999, Bab IV Tentang Kebijakan Ekonomi (poin B butir 12 dan 28). TAP MPR No. VIII/MPR/2000, Tentang Laporan Tahunan Lembaga Tinggi Negara. TAP MPR No. X/MPR/2001, Tentang Laporan Tahunan Lembaga Tinggi Negara (butir 2, a, 1). TAP MPR No. VI/MPR/2002, Tentang Laporan Tahunan Lembaga Tinggi Negara (butir 3 Ekonomi, 4d). UU No. 25/2000, Tentang Program Pembangunan Nasional. UU APBN. Pelaksanaan privatisasi PT. X tidak memenuhi beberapa ketantuan hukum yang berlaku sebagai Perusahaan BUMN, sebagai Perusahaan BUMN. Walaupun telah melalui beberapa tahapan diantaranya dilakukan secara selektif dan mendapat persetujuan dari DPR RI. Akan tetapi tidak memenuhi TAP MPR No. IV/1999 Bab IV Tentang Kebijakan Ekonomi (poin B butir 12 dan 28) dan UU APBN Tahun 2002 tidak memenuhi target privatisasi BUMN dan TAP MPR No. X/MPR/2001 Tentang Laporan Tahunan Lembaga Tinggi Negara (butir 2,a, 1). Saran dari penulisan ini adalah, Agar Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementrian BUMN memiliki alasan yang tepat, dan sesuai tujuan dalam melakukan privatisasi sebuah Perusahaan BUMN dan Perusahaan BUMN yang akan melakukan privatisasi memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. vi KATA PENGANTAR
- No. Panggil 346 SUH t
- Edisi
- Pengarang Rifki Suhrarudi
- Penerbit Jakarta 2009