Analisis perhitungan dan perlaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PT MULTISARI LANGGENGJAYA
Alexandre soengdjadi
ABSTRAKSI ALEXANDRE SOENGDJADI, Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Multisari Langgengjaya. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memberikan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh para karyawannya dan juga perusahaan berkewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan besarnya Pajak Penghasilan karyawannya. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan dalam pasal 12 Undang-undang Pajak Penghasilan. Selama Tahun 2007 dalam melaporkan dan menyetorkan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan dilakukan oleh perusahaan belum tepat pada waktunya. Seharusnya perusahaan sebelum melakukan pengisian SPT, sebaiknya perusahaan melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan baik dan benar, serta memperhatikan dengan baik pengisian dan prosedur pengisian SPT, serta menyetorkan SPT tepat pada waktunya. PT Multisari Langgengjaya hendaknya selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak yang terbaru, agar dapat terhindar dari kesalahan waktu penerapan peraturan tersebut sehingga terhindar dari kesalahan pembayaran pajak yang sifatnya berlebihan. Perhitungan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Wajib Pajak hendaknya dilaksanakan secara teliti dengan mengacu pada syarat � syarat yang terdapat pada peraturan pemerintah atas Pajak Penghasilan, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Karyawan merupakan kebijakan yang kurang baik apabila dilihat dari sisi Karyawan. Karena dengan Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung karyawan, jka dilihat dari besarnya penghasilan yang diterima karyawan kebijakan itu hanya baik apabila dilihat dari sisi perusahaan saja.
- No. Panggil 657 SOE a
- Edisi
- Pengarang Alexandre soengdjadi
- Penerbit Jakarta 2008