Analisis perhitungan pajak penhasilan pasal 21 pegawai tetap dan pengaruh terhadap laporan laba rugi pada PT. SSE-VAN DER HORST INDONESIA
Eva widya Santi
ABSTRAKSI Eva Widya Santi, Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21Pegawai Tetap dan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi Pada PT. SSE-Van Der Horst Indonesia. bimbingan Daulat Freddy. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi. Pajak penghasilan atas berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dengan nama dan bentuk apapun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan ketentuan pajak jika ditanggung karyawan , ditanggung perusahaan, dan ditanggung perusahaan dengan diberikan tunjangan pajak. Hasilnya menunjukan bahwa, PPh pasal 21 ditanggung karyawan tidak membawa dampak yang berpengaruh terhadap laporan laba rugi perusahaan karena beban pajak tersebut menjadi tanggungan karyawan dan perusahaan tidak membayarnya. Pada PPh pasal 21 ditanggung perusahaan yaitu perusahaan akan membiyayai PPh pasal 21 dan penyusunan pada laporan laba rugi fiskal biaya PPh pasal 21 yang timbul tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dijadikan sebagai biaya. Dan PPh pasal 21 ditanggung perusahaan dan diberikan tunjangan pajak gross-up kepada karyawan, maka biaya PPh pasal 21 yang dikeluarkan perusahaan bersifat deductible expenses artinya biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan perusahaan dalam penghitungan laba kena pajak.
- No. Panggil 657 WID a
- Edisi
- Pengarang Eva widya Santi
- Penerbit Jakarta 2008