Harta bersama dalam poligami antara orang-orang yang beragama islam didasarkan hukum islam dan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
R. Firna Soraya
ABSTRAK Menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan menganut asas monogami, tetapi asas tersebut tidak berlaku mutlak, karena dibolehkan seorang suami untuk poligami dengan syarat-syarat tertentu, poligami hanya sebagai suatu pengecualian. Dengan dibolehkan poligami, menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya, sehingga menarik untuk dikaji lebih jauh. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Kedudukan suami isteri dalam Poligami, bagaimanakah pengaturan dan pembagian harta bersama dalam poligami. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analistis, yang didasarkan pada hasil analisis dengan melakukan penelitian terhadap data kepustakaan, menganalisa berdasar teori hukum dan perundang-undangan. Poligami dalam hukum Islam terdapat dalam surat An Nisaa� ayat 3 dan ayat 129, kedua ayat ini saling menguatkan dan menafsirkan, dinyatakan bahwa seorang pria muslim dibolehkan beristeri lebih dari seorang dengan ketentuan mampu berlaku adil terhadap para isteri. Poligami dalam hukum Islam syarat utamanya harus mampu berlaku adil. Adapun yang menjadi kondisi diperbolehkannya poligami menurut Undang-Undang Perkawinan, yaitu jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Suami hendak berpoligami juga harus disertai persetujuan dari isteri pertama, adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap para isteri dan anak-anak mereka. Pengaturan harta bersama dari perkawinan poligami masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, pemilikan harta bersama dari perkawinan suami yang berpoligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, terdapat dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan poligami harus dipertegas lagi, karena dalam Undang-Undang Perkawinan tidak konsisten antara pasal yang satu, menyatakan asas perkawinan adalah monogami, sementara pada ayat lain diperbolehkan adanya poligami. Para ahli hukum dan para Ulama hendaknya membahas lebih dalam mengenai masalah poligami, dengan Al-Qur�an dan Hadist tentang poligami, ditambah dengan adanya Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, menunjukan bahwa poligami akan selalu ada bagi kaum pria untuk berpoligami, sedangkan bagi kaum perempuan sebagai isteri mendapat tempat yang dihormati oleh Al-Qur�an dan Hadist.
- No. Panggil 346 FIR h
- Edisi
- Pengarang R. Firna Soraya
- Penerbit Jakarta 2009