Hubungan antara kualitas pelaku dan sanksi pidana dalam penyertaan tindak pidana pembunuhan (studi kasus putusan pidana no:391/Pid.B/2006/PN.JKT.PST)
Yogo Awibowo
ABSTRAK Penyertaan (deelneming) adalah meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Kasus poso merupakan salah satu contoh kasus konkrit akibat kesalahpahaman dan kurang menghargainya kepercayaan masing-masing pihak. Sangat sulit bila sebuah konflik yang disebabkan oleh agama, karena ini masalah yang sangat mendasar pada setiap insan manusia. Adapun yang menjadi masalah, bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dalam penyertaan tindak pidana pada putusan pidana no:391/Pid.B/2006/PN.JKT.PST dan bagaimanakah penerapan unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan berdasarkan Perundang-undangan dan kepustakaan. Analisis data kualitatif yaitu analisis data dengan lebih menekankan pada kualitas atau isi data yang diperoleh. Pemidanaan yang diberikan terhadap para pelaku adalah Pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan karena unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 55 tersebut telah terpenuhi oleh para terdakwa, yang hukumannya bagi setiap peserta dalam bentuk penyertaan ikut serta ini mempunyai kapasitas yang sama sebagai pelaku dari tindak pidana yang mereka sepakat. Penerapan unsur rencana ada kalau sudah ada pembicaraan tentang bagaimana melakukan tindak pidana, kalaupun kemudian salah sasaran tidak berarti bahwa tidak ada rencana terlebih dahulu, sedangkan menurut pendapat Hakim, dalam kasus ini adalah karena salah sasaran dan unsur rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi atau tidak ada rencana dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Dalam memutuskan suatu perkara, hakim harus lebih memahami dan teliti dalam menginterprestasikan unsur-unsur dalam Pasal, sehingga setiap keputusan yang diambil untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tepat dan bijaksana. Untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, diharapkan untuk Pasal yang mengenai pembunuhan, apalagi yang disertai rencana terlebih dahulu ada sanksi pidana yang minimal. Untuk mengurangi disparitas hukuman pidana.
- No. Panggil 346 AWI h
- Edisi
- Pengarang Yogo Awibowo
- Penerbit Jakarta 2009