Kejahatan pornografi melalui peredaran VCD porno dalam persfektif hukum pidana (studi kasus putusan pidana no. : 436/PID.B/2007/PN.JKT.PST tentang Peredaran VCD Porno)
Ryan Muhammad Fajar
ABSTRAK Video CD disingkat VCD atau Video Compact Disc adalah format digital standar untuk penyimpanan gambar video dalam suatu cakram padat. Peredaran VCD Film Porno mencapai puncaknya di tahun 90-an, menyebar ke tiap-tiap titik di Negara ini dan masuk ke kawasan pedesaan. Larisnya dunia bisnis penjualan VCD Porno membuat para pengedar Vcd Porno semakin aktif dalam membuat VCD Film Porno tersebut, dikarenakan harga alat pemutarnya murah, meskipun kualitas gambar yang menurun dikarenakan perekaman ulang secara manual tetapi cukup membuat jutaan orang terus membelinya. Sehingga peredaran VCD porno belum dapat dihentikan. Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUUAPP) oleh DPR belum juga disyahkan, akibatnya muncullah pro dan kontra dalam menyikapi RUUAPP ini. Sejumlah aturan yang ada : KUHP,UU.No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU.No.8 Tahun 1992 Tentang Perfilman,UU.No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran belum optimal ditegakkan, juga belum spesifik mengatur pornografi. Tujuan dari adanya penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang Kejahatan Pornografi Melalui Peredaran VCD Porno Dalam Perspektif Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini metode penelitian normatif empiris yaitu dengan menggabungkan pendekatan normatif dengan pendekatan empiris dengan usaha mendekatkan masalah yang diteliti meliputi asas-asas hukum, sistematika penulisan, sinkronisasi (penyesuaian) hukum, perbandingan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan diinventarisasi (dipaparkan) dan ditafsirkan untuk mencari kriteria (ukuran). Setelah kriterianya diketahui selanjutnya dilakukan sistematika bahan-bahan hukum untuk mengetahui kesesuaian antara sasaran dan harapan dengan pencapaian mengenai Kejahatan Pornografi Melalui Peredaran VCD Porno Dalam Perspektif Hukum Pidana yang nyata atau sesuai dengan kenyataannya yang belum efektif. Maka upaya aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran VCD Porno yang semakin luas adalah dengan melakukan usaha penanggulangan dan pemberantasan yang bersifat preventif. Dengan demikian penyelesaian proses hukum pada kejahatan pornografi melalui peredaran VCD porno dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum
- No. Panggil 346 MUH k
- Edisi
- Pengarang Ryan Muhammad Fajar
- Penerbit Jakarta 2007