Dampak penyalahgunaan fasilitas kredit investasi dari PT. Bank Niaga ,tbk oleh CV. Rahayu terhadap tanah obyek hak tanggungan
Renny Gunawan
ABSTRAK Latar Belakang Masalah Penulisan adalah kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TN. Dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimana kedudukan akta perjanjian kredit tentang persetujuan fasilitas kredit antara PT.Bank Niaga,Tbk. dengan CV. Rahayu ditinjau dari aspek perundang-undangan dan Bagaimana akibatnya terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi objek hak tanggungan yang merupakan perjanjian accessoir dari Perjanjian Kredit antara PT. Bank Niaga, Tbk. dengan CV. Rahayu. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian dengan tipe penelitian mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menelaah kaidah-kaidah hukum. Tetapi disamping itu, penelitian ini juga ditunjang dengan pendekatan yuridis empiris yaitu berusaha menelaah kenyataan yang ada dalam masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitor apabila adanya wanpretasi, sedangkan sifat penulisan adalah deskriftif yaitu dengan memaparkan hasil penelitian, kemudian melakukan pembahasan terhadap permasalahan sehubungan dengan penelitian dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer, Data Sekunder serta Data Tersier. Analisa Penulisan adalah Bahwa kedudukan Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Sulistyaningsih, Sarjana Hukum, adalah sah menurut hukum, karena merupakan kesepakatan para pihak dalam mengikat suatu perjanjian, dalam hal ini PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV. Rahayu sebagaimana diatur dalam pasal 1338 Jo pasal 1320 KUH Perdata.dan akibat kelalaian dari CV. Rahayu selaku debitor dalam menggunakan dana pinjaman investasi dari kreditur PT. Bank Niaga, Tbk, maka terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi objek hak tanggungan atas pemenuhan hutang, mengikuti perjanjian pada pokoknya (accessoir) sebagaimana yang diuraikan dalam Akta Perjanjian Kredit No.2 Tanggal 14 Nopember 2002. Dan kepada kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi atas objek hak tanggungan, yang kemudian dapat dimohonkan untuk dilelang.
- No. Panggil 341.04 GUN d
- Edisi
- Pengarang Renny Gunawan
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009