Faktor Penghambat Dan Upaya Yang Dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dalam Pengawasan Dampak Pencemaran Limbah Industri Di Kota Tangerang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Hana Eka Pratiwi
ABSTRAK Pembangunan ekonomi di kota Tangerang dengan bertumpuk pada pembangunan industri yang diantaranya memakai berbagai jenis bahan kimia yang beracun, disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat industrialisasi juga menimbulkan masalah antara lain limbah berbahaya dan beracun yang apabila dibuang kedalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Dalam upaya pemerintah Kota Tangerang untuk mengantisifasi dampak pencemaran dimaksud dibentuklah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000. Berdasarkan Undang-undang tersebut instansi tersebut berupaya terus untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran limbah industri. Untuk memperkuat pengawasan didaerah maka dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair. Seperti contoh kasus pada PT. Tonikitex karena kurang pengetahuanya akan tata cara mendirikan suatu industri dan kurangnya penyuluhan dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat Dinas Lingkungan Hidup tentang tata cara perijinan dalam pembuangan limbah industri sehingga membuang limbah industri ke sungai dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku yang mengakibatkan tercemarnya sungai. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dan hukum empiris dan diuraikan secara deskritif analisis. Dalam upaya untuk menegakan terhadap pencemaran limbah industri yaitu dengan berdasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 1997 terutama tertuang pada Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 47 yaitu diancam tindak pidana kurungan selama-lamanya 9 tahun dan denda pidana sebesar Rp 600.000.000,00. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 diancam dengan kurungan 3 bulan atau denda Rp 5.000.000,00. Adapun pelaksanaan pengawasan oleh aparat dilakukan secara maksimal dan kontinyu, yaitu rutin, berjangka, persemester, pertahun, dan tertentu. Aparat Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang seharusnya lebih tegas lagi dalam menangani pencemaran limbah industri yang ada di Kota Tangerang.
- No. Panggil 341.04 EKA f
- Edisi
- Pengarang Hana Eka Pratiwi
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009