Kekuatan Alat bukti dan barang bukti bagi Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan menurut UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP)
Suharyadi
ABSTRAK Bahwa dalam pelaksanaan tujuan dari Hukum Acara Pidana yaitu untuk mencari kebenaran materill haruslah diperlukan unsur � unsur yang kuat dalam bahan pembuktian. Seperti halnya dalam tugas yang dilaksanakan Polri untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara maka diperlukan tindakan � tindakan dalam upaya mengungkap suatu perkara yang ada dan dalam hal ini untuk mengungkap suatu perkara pidana dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti yang dapat membuat terang suatu perkara yang nantinya dapat dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut hingga proses peradilan, untuk mendukung implementasi rumusan sistem pembuktian tersebut tentunya harus berpedoman pada asas-asas yang berlaku dalam proses peradilan pidana, seperti asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan asas pemeriksaan akusator, lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu bentuk dari adanya asas praduga tidak bersalah maka terdakwa sebagai subjek dalam setiap tingkatanpemeriksaan tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian. Hal tersebut merupakan bentuk hak asasi terdakwa sebagai konsekuensi dari dianutnya asas pemeriksaan akusator dalam KUHAP. Oleh karena itu, sebagai subjek dalam pemeriksaan maka tersangka atau terdakwa diberikan kebebasan untuk melakukan pembelaan diri terhadap tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Dan dalam putusan hakim tersebut, haruslah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim dalam hal tersebut sesuai yang diatur didalam Pasal 183 Kitab Undang � Undang hukum Acara Pidana.Dari latar belakang ini penulis melakukan penelitian dengan judul �Kekuatan Alat bukti dan barang bukti bagi Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan menurut UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP). Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimanakah fungsi alat bukti dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dan Apa upaya Penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mencari alat bukti dan barang bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam skipsi ini adalah; Penelitian hukum Normative yaitu bentuk penelitiannya dengan melihat studi kepustakaan, bentuk penelitiannya adalah Deskriptis, dan metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan metode analisisnya yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan disusun secara kualitatif. Dari penelitian tersebut dapat diketahui kekuatan alat bukti dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah didapatkan / diperoleh untuk digunakan secara optimal dalam rangka membuat terang suatu perkara dan upaya � upaya yang dilakukan penyidik dalam penyelidikan Polri dalam mencari alat bukti dan barang bukti dijadikan petunjuk yang berguna bagi Polri dan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin, sehingga perkara pidana yang telah terjadi dapat terungkap.
- No. Panggil 340.2 SUH k
- Edisi
- Pengarang Suharyadi
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009