Analisa tentang perjanjian kerja atas pekerja asing yang bekerja di indonesia (studi kasus terhadap putusan nomor 317/PHI.G/2007/.PN.JKT.PST)
Yoanita Rizki Rinetti
ABSTRAK Seiring memasuki era globalisasi kita menghadapi masalah persaingan Ketenagakerjaan. Dimana Tenaga kerja Indonesia (TKI) bersaing dengan kemampuan Tenaga kerja asing (TKA). Perusahaan membutuhkan Tenaga kerja ahli yang apabila belum tersedia didalam negeri maka Perusahaan akan mempergunakan Tenaga kerja asing. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah jenis Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat diberlakukan terhadap TKA, Apakah alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dikemukakan oleh Pengusaha dalam perkara antara Rodney John Guy (Pekerja/TKA) melawan PT.Linfox Logistic Indonesia telah sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Apakah perhitungan besaran pesangon yang telah ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan NO:317/PHI.G/2007/.PN.JKT.PST dalam perkara antara Rodney John Guy (Pekerja/TKA) melawan PT.Linfox Logistic Indonesia telah sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi penulis untuk mengangkat kasus diatas sebagai penelitian hukum dan dalam penelitian ini penulis mendasarkannya pada metode penelitian normatif dan dianalisa secara kualitatif. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen No. KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berlaku bagi seluruh Pekerja yang bekerja di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Berkenaan dengan hal tersebut, maka pelanggaran terhadap ketentuan pasal 59 ayat (6) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka menurut Pasal 59 Ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status Perjanjian Kerja antara PT. LINFOX LOGISTIC INDONESIA dan RODNEY JOHN GUY (TKA) beralih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu sehingga statusnya menjadi Pekerja tetap. Seyogyanya Pengusaha mengajukan alasan efisiensi sebagaimana diatur oleh pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat dalam kasus tersebut diatas mengenai masa Kerja RODNEY JOHN GUY (Pekerja) tidak tepat, maka penetapan besaran jumlah total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
- No. Panggil 340.2 RIZ a
- Edisi
- Pengarang Yoanita Rizki Rinetti
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009