Analisa hukum atas penyelenggaraan proyek busway terhadap pengguna jalan umum ditinjau dari undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopili dan persaingan usaha yang tidak sehat
Mohamad Fakih
ABSTRAK Transjakarta memulai operasinya pada 15 Januari 2004 dengan tujuan memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, nyaman, namun terjangkau bagi warga Jakarta. Untuk mencapai hal tersebut, bus Transjakarta diberikan lajur khusus di jalan-jalan yang menjadi bagian dari rutenya dan lajur tersebut tidak boleh dilewati kendaraan lainnya. Permasalahan mengenai praktek Monopoli jalan yang dilakukan oleh busway disebabkan karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang arti dari Monopoli itu sendiri. TransJakarta atau umum disebut busway merupakan sarana transportasi yang dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta sebagai salah satu alternatif angkutan massal. Pemerintah DKI sebagai pelaksana pemerintahan daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan suatu kebijakan publik demi kepentingan umum, yaitu kebijakan yang mengatur pelayanan umum yang baik bagi masyarakatnya. Seperti yang tercantum pada Perda Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyebrangan.. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka penulis dalam hal ini merumuskan beberapa permasalahan, antara lain: Apakah penyelenggaraan TransJakarta dapat dikategorikan sebagai praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat jika ditinjau dari Undang- undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Apakah pengguna kendaraan di Jakarta dapat menuntut pihak penyelenggara Transjakarta ke KPPU.Adapun metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif. Sifat penelitian yang akan dilakukan adalah deskriptif yaitu dengan memberikan gambaran dan pemaparan fakta-fakta mengenai objek penelitian selengkap mungkin Namun jika terjadi pelanggaran pada Mengenai dugaan adanya praktek Monopoli yang dilakukan oleh TransJakarta, jika TransJakarta terbukti melakukan pelanggaran, pengendara kendaraan umum dapat melaporkannya kepada KPPU atau KPPU yang melakukan pemeriksaan sendiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akan tetapi sampai sejauh ini belum ada laporan dari pengendara kendaraan umum ataupun masyarakat terkait Monopoli jalan yang dilakukan oleh TransJakarta dikarenakan busway mempunyai dasar hukum yang jelas mengenai ketentuannya. Oleh karena itu KPPU tidak dapat menindak secara hukum karena tidak adanya laporan maupun bukti-bukti terkait praktek Monopoli jalan yang dilakukan oleh TransJakarta atau busway. Selain itu proyek Busway adalah bentuk perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33. Penjelasan Pasal 33 menyebutkan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Selanjutnya dikatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. TransJakarta, KPPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil analisis penulis, bahwa Undang-undang No 5 Tahun 1999
- No. Panggil 340.2 FAK a
- Edisi
- Pengarang Mohamad Fakih
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009