ANALISIS HUKUM MENGENAI TINDAKAN REPRESIF KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI HAM
MUHAMMAD RAMADHAN
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum maka dari itu negara Indonesia memiliki peraturan - peraturan yang harus di taati dan di patuhi. Segala macam bentuk dari peraturan tersebut harus di taati dan di patuhi oleh seluruh masyarakat, akan tetapi tidak semua masyarakat mematuhi dan mentaati hukum, maka dari itu di perlukannya sebuah lembaga khusus yang berwenang dalam menegakkan hukum tersebut. Lembaga tersebut adalah lembaga non departemen yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai peranan kepolisian yang berwenang di dalam penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia dimana dalam penegakkan hukum di Indonesia kerap kali tercampur dengan adanya tindakan represif kepolisian terutama pada saat adanya pengeluaran pendapat berupa unjuk rasa, dalam skripsi ini pokok permasalahannya adalah Apakah tindakan represif dapat dilaksanakan oleh pihak kepolisian pada saat terjadi pelaksaanan demonstrasi dan Bagaimana pandangan HAM atas tindakan represif aparat kepolisian tersebut. Untuk menjawab pokok permasalahan yang timbul maka penulis menggunakan metode penelitian normatif yang menitik beratkan kepada data sekunder atau data kepustakaan sebagai sumber utama dan juga penulis menggunakan metode penelitian empiris yakni penulis harus melakukan penelitian secara langsung terjun kelapangan guna mencari data yang lebih maksimal lagi, agar pokok permasalahan mengenai tindakan represif tersebut dapat terjawab. Sebab tindakan represif yang dilakukan oleh aparat polisi sering kali mendapat tanggapan yang negatif dari para masyarakat. Maka dari itu penulis juga memberikan saran yakni Karena Indonesia merupakan negara hukum, yang mana segala sesuatunya di atur kedalam bentuk peraturan. Maka sekiranya alangkah baiknya apabila aparat polisi didalam menjalankan perannya harus didahului dengan pertimbangan didalam peraturan dan berfikir yang lebih matang dan jangan hanya berdasarkan kewenangan diskresi yang semata � mata karena keputusan yang diambil dianggap baik harus dilakukan, sebenarnya tindakan represif polri dapat dibenarkan selama mengedapankan HAM bagi masyarakat atau orang lain yang tidak bersalah maka HAM dapat memaklumi tindakan represif aparat polisi. Dan dikarenakan peran polri merupakan peran yang berat, setidak � tidaknya agar dapat meringankan perannya sekiranya institusi kepolisian dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat sebagai polisi masyarakat yang sekiranya dapat membantu menyadarkan masyarakat lainnya akan kesadaran hukum. Sekiranya saran yang diberikan oleh penulis dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi institusi kepolisian agar kedepannya aparat kepolisian menjadi yang terbaik dan selalu yang di banggakan oleh masyarakat seperti apa yang selama ini di idam - idamkan oleh masyarakat.
- No. Panggil 340.2 RAM a
- Edisi
- Pengarang MUHAMMAD RAMADHAN
- Penerbit jakarta 2009