Analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap dan pengaruh terhadap laporan laba rugi pada metro prima multi konsultan
AGUNG WIDIANTO
Agung Widianto, Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Laba/Rugi Pada Metro Prima Multi Konsultan (dibawah bimbingan Daulat Freddy) Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipungut atau dikenakan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, Dengan nama dan bentuk apapun. Pajak Penghasilan pasal 21 di Indonesia diatur dalam UU No 7 Tahun 1983 dan mengalami perubahan terakhir yaitu UU No17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan pajak penghasilan pajak 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh karyawan, ditanggung oleh pemberi kerja, dan dengan diberikan tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laporan laba/rugi perusahaan. Hasil analisa dari penerapan metode-metode perhitungan pajak penghasilan pasal 21 serta pengaruhnya terhadap laporan laba/rugi perusahaan, maka yang paling besar laba bersihnya adalah metode pajak pasal 21 yang ditanggung karyawan dan ditanggung pemberi kerja, sedangkan arus kas keluar yang sehubungan dengan pajak maka yang paling kecil adalah pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh karyawan. Alternatif yang paling meyakinkan adalah dengan menerapkan pajak penghasilan pasal 21 dengan diberikan tujangan pajak, karena arus kas keluar lebih kecil dibandingkan dengan metode pajak penghasilan pajak 21 yang ditanggung karyawan atau ditanggung pemberi keja
- No. Panggil 658 WID a
- Edisi
- Pengarang AGUNG WIDIANTO
- Penerbit jakarta 2009