Kajian atas putusan pengadilan hubungan industrial serang no. 53/g/2006.phi srg tentang perselisihan hak (studi kasus PT. Kartika Mitra Sejahtera)
Arianti Dewi
Skripsi ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumentasi. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja yang dibuat oleh dan antara pekerja dan pengusaha PT. Kartika Mitra Sejahtera adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan perselisihan hak. Para pekerja menggugat pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial Serang, Banten (PHI) karena dalam perundingan bipartit dan tahap Mediasi para pihak tidak mencapai kesepakatan. Pekerja mendalilkan bahwa pengusaha telah melakukan pelanggaran PKWT sehingga pekerja berpendapat bahwa status kepegawaian mereka demi hukum telah beralih menjadi pegawai tetap (PKWTT). Pekerja menuntut kepada pengusaha agar hak normatif pekerja dilaksanakan yaitu membayar kekurangan upah karena selama hubungan kerja berlangsung mereka menerima upah dibawah ketentuan upah minimum kota Cilegon serta menuntut penggantian hak cuti. Tujuan penelitian adalah; pertama, apakah Putusan PHI mengenai status PKWT yang beralih ke PKWTT telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan? dan kedua, apakah perhitungan mengenai kekurangan pembayaran upah dan hak cuti yang diputuskan oleh PHI telah sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
- No. Panggil 340 DEW k
- Edisi
- Pengarang Arianti Dewi
- Penerbit jakarta 2009