Kajian atas putusan pengadilan hubungan industritrial Bandung No.90/G/2007/PHI.BDG tentang perselisihan kepentingan antra serikat pekerja dengan pengusaha PT. Bridgstone Tire Indonesia
ARIYANTO JAYA KUSUMA
Skripsi ini membahas mengenai Perselisihan Kepentingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha PT Bridgestone Tire Indonesia. Materi perselisihkan adalah mengenai besaran prosentase kenaikan upah rutin di PT Bridgestone Tire Indonesia tahun 2007. Serikat Pekerja dan Pengusaha PT Bridgestone Tire Indonesia berbeda pandangan terkait besaran kenaikan upah Pekerja tahun 2007.Untuk itu para pihak telah menempuh mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi, yang menganjurkan kenaikan PTH sebesar 6,43% (dari 9.13% tuntutan awal Serikat Pekerja), tetapi Pengusaha PT Bridgestone Tire Indonesia tidak menerima anjuran tersebut karena komponen PTH tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Bridgestone Tire Indonesia periode 2005-2007. Oleh karena itu Serikat Pekerja mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui Putusan No.90/2007/PHI.BDG, Majelis Hakim menilai bahwa walaupun Perbaikan Taraf Hidup (PTH) Tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, tetapi hal tersebut selalu dirundingkan antara Penggugat (Serikat Pekerja dan Tergugat (Pengusaha) yang merupakan kebiasaan setiap tahun, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial Bandung mengabulkan gugatan Penggugat (Serikat Pekerja) untuk seluruhnya. Untuk itu penulis ingin mengkaji apakah alasan kenaikan upah yang diajukan oleh Serikat Pekerja telah sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui apakah Putusan No.90/G/2007/PHI.BDG telah sesuai atau tidak dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif berarti cara pengumpulan data yang bahanbahannya berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan ditambah dengan sumber-sumber buku kepustakaan serta Putusan No.90/G/2007/PHI.BDG. Kesimpulan dalam penyusunan skripsi ini penulis menilai bahwa alasan kenaikan upah yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia tidak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Komponen PTH tidak diatur dalam PKB, Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 100 UUPPHI No.2 Tahun 2004 dan Putusan Majelis Hakim PHI Bandung yang menyatakan mengabulkan tuntutan Penggugat sebagian dengan memasukkan PTH sebagai komponen kenaikan upah tahun 2007 sebesar 6,43%, sehingga kenaikan upah seluruhnya menjadi total 14,8% adalah tidak berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bertentangan dengan pasal 100 UUPPHI No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- No. Panggil 340 JAY k
- Edisi
- Pengarang ARIYANTO JAYA KUSUMA
- Penerbit JAKARTA 2009