Analisa hukum atas penerapan PKWT dan penyediaan alat-alat pelindung diri bagi pekerja harian lepas di PT. XYZ Tangerang
EDDY RUSMADI
Dalam hubungan ketenagakerjaan khususnya pekerja harian lepas tidak jarang terjadi masalah-masalah, masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraannya dalam bentuk kebijakan konkret untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Hal tersebut harus dapat diatasi secara baik karena dalam dunia usaha antara pengusaha dan pekerja merupakan mitra yang saling membutuhkan. Kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pekerja menghadapi berbagai risiko, baik di dalam maupun di luar pekerjaan. Apabila pekerja tidak dilindungi, risiko-risiko ini berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Guna menangani persoalan ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Walaupun pemerintah telah menetapkan aturan-aturan dalam hubungan ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja harian lepas, dalam pelaksanaannya cenderung tidak sepenuhnya ditaati oleh pengusaha sehingga menimbulkan permasalahan dalam hubungan kerja seperti: Apakah penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan upah kerja lembur bagi pekerja harian lepas di PT. XYZ Tangerang sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Dan Upah Kerja, Apakah PT. XYZ di Tangerang telah melaksanakan penyediaan alat-alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan metode hukum empiris atau penelitian lapangan, yaitu dengan membuat pedoman wawancara dan mewawancarai kepada tiga orang pekerja harian lepas di PT. XYZ Tangerang. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan aspek norma kerja yang meliputi perjanjian kerja harian lepas, upah kerja lembur dan penyediaan alat perlindungan diri bagi pekerja harian lepas di PT. XYZ Tangerang, pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kepmenakertrans No. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Dan Upah Kerja Lembur dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- No. Panggil 340 RUS a
- Edisi
- Pengarang EDDY RUSMADI
- Penerbit JAKARAT 2009