Aspek Hukum Jual Beli Saham Di Pasar Modal Melalui Perusahaan Perantara Perdagangan Efek
SUPRAPTI ANINGSIH
ABSTRAKSI Membahas tentang prosedur Transaksi ddalam Jual Beli saham di Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEJ) adalah Badan yang memperoleh izin dari BAPEPAM sebagai pelaksansa perdagangan Pasar Modal di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, Bursa Efek Indonesia membuat peraturan serta tata tertib dalam melakukan perdagangan di lantai Bursa. Kegiatan perdagangan tersebut dilakukan oleh Perantara Perusahaan Perdagangan Efek (PPPE) yang pelaksanaan perdagangannya diwakili oleh seorang wakil yaitu Wakil Perusahaan Perantara Perdagangan Efek (WPPPE) yang dikenal dengan sebutan pialang atau broker. Untuk dapat melakukan kegiatan di lantai bursa, seorang Wakil Perusahaan Perantara Perdagangan Efek harus memperoleh izin khusus dari Bursa Efek Indoneisa, broker ini mempunyai tugas untuk melakukan transaksi perdagangan baik dalam melakukan penjualan maupun pembelian saham haruslah sesuai dengan perintah pemodal atau investor.Adapun bentuk penelitian yang penulis gunakan yaitu Penelitian Hukum Normatif yang disebut juga penelitian kepustakaan (Library Research), adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas tentang masalah yang terjadi apabila dalam melaksanakan tugasnya seorang Wakil Perusahaan Perantara Perdagangan Efek (WPPPE) melakukan suatu kesalahan ataupun kelailaian sehingga menyebabkan kerugian bagi pemodal atau investor. Sistem perdagangan yang ada memungkinkan terjadinya suatu penyimpangan ataupun pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Wakil Perusahaan Perantara Perdagangan Efek (WPPPE) dalam melakukan transaksi jual beli saham sehingga menyebabkan kerugian bagi investor maupun menciptkan kesan pasar yang semu. Dalam hal terjadinya penyimpangan tersebut sudah pasti menjadi Tanggung jawab Perusahaan Perantara Perdagangan Efek (PPPE) serta wakilnya dalam hal terjadinya kerugian bagi investor ataupun pemodal. Perlunya suatu pembenahan baik dalam sistem perdagangannya maupun bagi sumber daya manusianya dan juga diperlukan suatu peraturan perundangundangan khususnya dalam hal pelaksanaannya yang berlaku pada Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu perlu juga dilakukan suatu terobosan sehingga Pasar Modal yang berfungsi sebagai tempat pengumpul dana dari masyarakat bukan merupakan suatu eksklusifisme tersndiri yang hanya dikenal dalam kelas masyarakat tertentu saja melainkan dapat dilakukan pada seluruh lapisan
- No. Panggil 340.2 ANI a
- Edisi
- Pengarang SUPRAPTI ANINGSIH
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009