https://investasi.pasamankab.go.id/https://investasi.pasamankab.go.id/bo/https://investasi.pasamankab.go.id/ran/https://www.tiendacapilar.com/https://www.carreirosdomonte.com/https://doglongevity.vet/https://rapamycinforcats.com/https://www.restaurantecentralgrill.com/https://investasi.pasamankab.go.id/sg/https://investasi.pasamankab.go.id/static/
Perpustakaan Universitas Esa Unggul
  • Ada pertanyaan ? 021-5674223, ext 282
  • library@esaunggul.ac.id
  • Sen - Jum 09:00 - 17:00
Login
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Tata Tertib
    • Akreditasi
    • Nomor Pokok Perpustakaan
  • Koleksi
    • Database
      • Perpustakaan
      • Repository
      • Hukum Online
      • Scopus
      • Taylor Francis
      • McGrawHill Pharmacy
      • McGrawHill Medicine
      E-Jurnal Internasional
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (EKONOMI)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (TEKNIK)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (SOSIAL)
      • Konsorsium E-Journal FPPTI (KESEHATAN)
      • Proquest
      Sarana Informasi
      • SIAkad
      • MBKM
      • Online Learning
      • Seminar Web
      • Green Campus
      • Blog Mahasiswa
      • Blog Dosen
      • Orang Tua
  • Pelayanan
    • Sirkulasi
    • Referensi
    • Multimedia
    • Formulir Bebas Pinjam Pustaka
    • Formulir Online Unggah Tugas Akhir
    • Formulir Online Sumbangan Buku
    • Direktori Umum
    • Layanan Turnitin
    • Layanan Asistensi Referensi
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Galeri
    • Survey Perpustakaan
    • Berita
  • Sarana Prasarana
    • Ruang Diskusi
    • BI Corner Space
    • Area Unduh
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Whatsapp
    • Lokasi
    • Email

Pelaksanaan peranan dan fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban sesuai undang-undang no.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (studi kasus putusan no: 401/PID. B/2009/PN.TNG)

  • Beranda
  • Buku
  • Pelaksanaan peranan dan fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban sesuai undang-undang no.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (studi kasus putusan no: 401/PID. B/2009/PN.TNG)
Thumb

Pelaksanaan peranan dan fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban sesuai undang-undang no.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (studi kasus putusan no: 401/PID. B/2009/PN.TNG)

DIAN MEDIA SARI

ABSTRAK Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan sesuatu yang harus diberikan karena keberadaan saksi dan korban yang sangat penting dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana. Perlindungan bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dari lembaga penegak hukum di Indonesia yang berkaitan erat hubungannya dengan perlindungan hak-hak saksi dan korban dalam tindak pidana umum baik yang sudah ada saat ini maupun LPSK yang sudah dibentuk. Bagaimanakah kedudukan dan peranan LPSK sesuai undang-undang no.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Apakah hambatan-hambatan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia sesuai Undang-undang No.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penulisan metode penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian empiris adalah metode yang dilakukan dengan cara meneliti langsung kelapangan yang dalam hal ini penulis akan melakukan penelitian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi-instansi terkait dalam penelitian ini. Sedangkan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji dan meneliti kaidah-kaidah hukum yang ada didalam kedudukannya sebagai hal yang otonom (menggunakan pendekatan-pendekatan normatif) dan deskriptif yaitu penulisan yang bersifat menggambarkan (mendeskripsikan) suatu fenomena utama tertentu. Berdasarkan putusan Hakim, Hakim menggunakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut penulis kurang tepat. Karena korban masih berusia 14 tahun dan seharusnya menggunakan Pasal 287 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Serta korban juga harus diberikan perlindungan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena masih ada 3 tersangka lagi yang Belem tertangkap dan korban masih trauma dan khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya. Pemberian bantuan perlindungan saksi dan korban tindak pidana oleh kepolisian dan kejaksaan masih kurang di dalam praktek, serta pemberian bantuan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK berdasarkan UU Perlindungan saksi dan korban belumlah berada dalam tahap pembentukan. Oleh karena itu, perlindungan saksi dan korban oleh LPSK hanya dapat dilihat dari isi UU Perlindungan saksi dan korban. Hak-hak saksi sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh aparat penegak hukum, Untuk kedudukan dan peranan saksi dan korban, Lembaga Penegak Hukum Seperti Kepolisian, Kejaksaan dan LPSK dalam hal ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban masih kurang, Seharusnya aktif dalam mencari informasi mengenai saksi dan korban yang perlu di tolong karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui atau tidak mengerti keberadaan LPSK. Hambatanhambatan Perlindungan Saksi dan Korban menurut UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah tidak diatur secara detail ketentuan tentang bentuk dan tata cara perlindungan yang dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan tidak maksimalnya penjamin keselamatan saksi dan korban (termasuk keluarga).

  • No. Panggil 340 MED p
  • Edisi
  • Pengarang DIAN MEDIA SARI
  • Penerbit JAKARAT 2009

Kerjasama Perpustakaan

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • FPPTI DKI Jakarta
  • Perpustakaan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
  • Perpustakaan Akademi Fisioterapi Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Perpustakaan STIKES Abdi Nusantara Jakarta
  • Perpustakaan Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Perpustakaan STIKES Cirebon
  • Perpustakaan APIKES Bhumi Husada Jakarta
  • Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara

Link Jurnal

  • Journal Civitas Academica
  • Jurnal Ekonomi
  • Jurnal Fisioterapi
  • Jurnal Bioteknologi
  • Jurnal Hukum
  • Jurnal Keperawatan
  • Jurnal Ilmu Pendidikan
  • Jurnal Psikologi
  • Jurnal Kesehatan Masyarakat
  • Jurnal Ilmu Gizi
  • Jurnal Ilmu Komunikasi

 

  • Jurnal Ilmu Komputer
  • Jurnal Manajemen Administrasi Rumah Sakit
  • Jurnal Farmasi
  • Jurnal Administrasi Publik
  • Jurnal Desain Industri
  • Jurnal Rekam Medis
  • Jurnal Akuntansi Dan Manajemen
  • Jurnal Planologi
  • Jurnal Teknik Industri
  • Jurnal Abdimas
  • Forum Ilmiah

Alamat

  • Email library@esaunggul.ac.id

  • Lokasi Gedung C Lantai 1 Universitas Esa Unggul, Jl. Arjuna Utara No.9, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510

Jam Operasional
  • Senin - Jumat :
    09:00 - 17:00

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Universitas Esa Unggul

Perhatian

Mohon maaf, saat ini website sedang dalam maintenance sehingga katalog tidak akan tampil.

Silahkan akses https://elib.esaunggul.ac.id untuk mengakses katalog perpustakaan

Klik disini