Penerapan dan pembuktian delik formil pasal 43 � pasal 44 UU nomor 23 tahun 1997 dalam kasus PT. Newmont Minahasa Raya (putusan nomor 284/PID. B/2005/PN. MANADO)
Robert Nelson Silalahi
ABSTRAK Perkembangan peradaban manusia yang dipicu oleh kemajuan teknologi dalam dunia industri membawa kepersoalan bagaimana agar sistim hukum mampu menjawab permasalahan pencemaran lingkungan. Berbagai keputusan hakim dalam menyelesaian kasus pencemaran lingkungan sangat mengecewakan dan diwarnai dengan putusan bebas karena keterbatasan alat bukti yang menyangkut disiplin ilmu lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penerapan delik formil Pasal 43 � Pasal 44 UU No. 23 Tahun 1997 dan bagaimana upaya pembuktian delik formil Pasal 43 � Pasal 44 UU No. 23 Tahun 1997 dalam studi kasus PT. NMR. Hasil penelitian akan bermanfaat bagi; masyarakat, peneliti, penasehat hukum, hakim, jaksa, polisi, petugas lain yang diatur dalam undang-undang. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana upaya penerapan dan Bagaimana upaya pembuktian delik formil Pasal 43 � Pasal 44 UU No. 23 Tahun 1997 dalam kasus PT. Newmont Minahasa Raya. Metode penelitian ini bersifat normatif berdasarkan putusan dan fakta-fakta di pengadilan, data yang dianalisis adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka; hukum primer, sekunder, tersier. Analisis kasus menggunakan teori sebab akibat/conditio sine qua non yang memfokuskan pada alat bukti ilmu mekanisme pengelolaan limbah B3 yang berupa parameter operasi dan parameter baku mutu. Parameter operasi adalah musabab dari akibat parameter baku mutu. Adapun unsur-unsur delik pada kasus tersebut sebagai berikut; Unsur barangsiapa adalah Terdakwa I PT. NMR, sedangkan Richard Ness sebagai Terdakwa II yang turut serta melakukan (medeplegen) karena sebagai penanggungjawab produksi yang memiliki kepentingan yang sama dengan perusahaan. Unsur melanggar perundang-undangannya adalah berupa pelanggaran parameter baku mutu di atas ambang batas (KEP-51/ MENLH / 10 / 1995) dengan mengajukan parameter operasi. Unsur sengajanya adalah dengan kemungkinan sekali terjadi, ketika pelaku mengetahui parameter operasi di luar standar prosedur, pelaku masih membuang atau melepaskan limbah B3 ke laut disaat parameter baku mutu di atas ambang batas. Unsur mengetahui atau dengan sangat beralasan adalah pelaku memiliki faktor akal yang dapat menyesuaikan tingkah-lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Unsur kelalaiannya oleh penanggungjawab pengelola limbah B3 yang profesional dibidangnya, mengerti atau mengetahui adanya perbuatan yang tidak boleh melanggar perundang � undangan yang dibuktikan parameter baku mutu dan parameter operasi di luar standar prosedur. Demikian pula, penjelasan alat � alat bukti dalam kasus tersebut; Keterangan saksi tidak ada dari pelaku pengelola limbah B3, yang ada saksi korban sehingga tidak dapat menyakinkan hakim apakah dilakukan pembuangan limbah B3 di atas ambang batas. Keterangan ahli tidak ada yang berpengalaman di pengelolaan limbah B3 sehingga bukti keterangan ahli yang diajukan tidak dapat diuji kebenarannya antara satu sama lainnya. Alat bukti surat yang ada hanya berupa parameter baku mutu dan perlu diajukan bukti surat berupa parameter operasi. Alat bukti petunjuk yang ada hanya hasil laboratorium berupa parameter baku mutu, perlu diajukan bukti petunjuk parameter operasi untuk memeriksa ulang kebenaran kualitas baku mutu
- No. Panggil 340 NEL p
- Edisi
- Pengarang Robert Nelson Silalahi
- Penerbit JAKARTA 2009