Diskriminasi atas perempuan ditinjau dari perpekstif hukum hak asasi manusia
Chris Setianti
ABSTRAK Kebudayaan global tengah mendesak kepentingan kesetaraan gender keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Tidaklah mungkin diingkari, kita telah melepaskan pemahaman kuno yang memandang perempuan secara kodrati hanyalah "konco wingking" (teman pendamping) belaka, tetapi masih diharapkan "kewajiban domestik" dapat tertanggulangi bersama secara kemitrasejajaran serta dengan berbagi peran dalam keluarga yang sejahtera. Adapun Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah Undang-undang Hak Asasi Manusia dalam mengatasi diskriminasi terhadap perempuan dan apakah sudah ada aturan pelaksanaan dari hak-hak asasi perempuan dalam hukum positif. Penulisan ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yaitu, mengkaji berbagai norma hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari dokumen, bahan terkait dengan permasalahan yang sedang penulis bahas. Menurut sifatnya, penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran umum yang menyeluruh dan sistematis serta menganalisis kapasitas peraturan-peraturan dalam diskriminasi terhadap perempuan yang berdasarkan pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Skripsi terdiri dari satu jenis data, yaitu jenis data sekunder yaitu data yang diambil dari bahan pustaka didasarkan pada sumber dokumen dan bahan bacaan. Dari keseluruhannya penulis dapat mengemukakan beberapa kesimpulan: Perubahan sosial yang cepat dapat menjadi penyebab dari berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Asasi Perempuan yang merupakan prinsip-prinsip dari konvensi wanita dan ketentuan � ketentuan dalam konvensi dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kajian apakah suatu peraturan atau kebijaksanaan bersifat diskriminatif terhadap wanita atau, dalam jangka pendek atau jangka panjang, mempunyai dampak atau akibat yang merugikan wanita. Ratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dengan Undang-undang no.7 tahun 1984 berlaku sebagai peraturan pelaksana dari hak-hak asasi perempuan yang berarti bahwa Indonesia memasukkan ketentuan-ketentuan Internasional tentang Hak-hak wanita dalam system hukum nasional, termasuk pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan alam semua bidang kehidupan. Dengan meratifikasi Konvensi tersebut berarti bahwa pemerintah telah memberikan komitmen untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Saran Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kelompok kerja �Convention Watch� sebagai suatu kelompok multidisiplin telah menganggap bahwa memobilisasi kelompok � kelompok dilingkungan akademik dalam menggalang pengertian tentang pentingnya konvensi perempuan adalah penting. Hal ini dipilih karena saat �Convention Watch� didirikan berbagai LSM perempuan telah banyak menggarap pemberdayaan perempuan ditingkat masyarakat. iv
- No. Panggil
- Edisi
- Pengarang Chris Setianti
- Penerbit JAKARTA 2009