Akibat hukum tindakan advokat yang melampaui kewenangannya dalam surat kuasa khusus ( studi kasus putusan perkara perdata. nomor : 203/PDT.G/2000/PN.JKT.BAR )
FANI GHUFRAN
ABSTRAK Pemberian kuasa dalam kepentingan pemberi kuasa untuk dapat diwakilkan dalam suatu perkara dapat dilakukan secara lisan maupun dalam bentuk tertulis. Secara yuridis surat kuasa khusus memerlukan syarat-syarat yang khusus pula antara lain menyebutkan secara tegas kuasa tersebut hanya diperuntukan khusus untuk melakukan perbuatan hukum dengan kewenangan tertentu. Keabsahan surat kuasa khusus sangatlah mutlak diperlukan, sehingga menjadi suatu permasalahan yaitu bagaimana kedudukan surat kuasa ditinjau dari KUHPerdat, dan akibat hukum apa dari tindakan Advokat Yang Melampaui Kewenangannya dalam surat kuasa khusus, jika terjadi kerugian yang diderita oleh klien penindakan apa yang dapat dikenai seorang Advokat yang melampaui kewenangannya dalam surat kuasa khusus Menurut Kode Etik Profesi Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Normatif yaitu pengumpulan materi atau bahan penelitian yang sudah ada dari undang-undang, daftar pustaka. Kedudukan surat kuasa ditinjau dari KUHPerdata yaitu Perjanjian dimana seorang klien dan advokatnya adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, sebab yang halal dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian, Akibat hukum dari tindakan Advokat yang melampaui kewenangannya dalam surat kuasa khusus maka menyebabkan surat kuasa dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan, oleh karena itu maka Seorang klien akan mengalami kerugian dari tindakan seorang advokat yang melampaui kewenagannya dalam surat kuasa khusus karena kelalaiannya maka seorang advokat tersebut akan dapat dikenai penindakan sanksi menurut Kode Etik Advokat indonesia yaitu, Peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi diikuti dengan larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan untuk selamanya keputusan atas Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Karena kedudukan surat kuasa dari klien kepada advokatnya ditinjau dari KUHPerdata merupakan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut untuk pelimpahan wewenang kuasa antara pemberi dan penerima kuasa, jika pemberi kuasa mengetahui telah terjadi tindakan penerima kuasa yang melampaui kewenangannya dan membawa kerugian penulis menyarankan agar pemberi kuasa selaku klien dapat membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat.
- No. Panggil 340 GHU a
- Edisi
- Pengarang FANI GHUFRAN
- Penerbit JAKARTA 2009