PEMBERIAN SUAKA BAGI 43 WARGA PAPUA OLEH PEMERINTAH AUSTRALIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
NOFIYANTI
ABSTRAK Negara sebagai subjek hukum internasional dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan,baik itu perubahan mengenai sistem negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan ataupun tujuan negara. Berbicara tujuan negara tentu saja setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya atau menyelenggarakan masyarakat yang adil dan makmur. Rakyat sebagai salah satu unsur negara yang bersifat konstitutif, merupakan kumpulan-kumpulan dari individu yang keberadaannya menjadi tugas dan tanggung jawab negara yang menaunginya untuk membuat hidupnya menjadi sejahtera, aman dan tentram. Hal ini sangat erat dengan hak-hak asasi manusia. Tidak boleh seorang pun atau lembaga apa pun bisa mencabut hak asasi tersebut karena hak asasi manusia adalah hak paling dasar dari setiap individu yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Negara yang dalam hal ini sebagai subjek hukum yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyatnya, dan mendapatkan kesejahteraan merupakan hak bagi rakyatnya. Jika rakyatnya tidak mendapatkan kesejahteraan maka disini telah terjadinya pelanggaran terhadap tujuan negara. Pelanggaran terhadap tujuan negara, yaitu pelanggaraan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, maka berarti pula pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Rakyat akan merasa terancam dan tercekam karena baik itu kebebasannya dikekang ataupun kesejahteraannya yang terabaikan. Rasa ketakutan yang melanda inilah yang memicu pindahnya warga negara dari tempat asalnya ke tempat lain. Jika hal ini terjadi, maka biasanya warga negara yang pindah ini disebut pencari suaka, mereka mencari suaka di negara lain yang dianggapnya aman, kondusif dan nyaman. Suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonnya dan alasan mengapa individu-individu itu diberikan perlindungan adalah berdasarkan alasan perikemanusiaan, agama, diskriminasi ras, politik, dan sebagainya. Sekali suaka diberikan, warga negara asing tersebut mendapatkan perlindungan secara permanen dari negara pemberi suaka dan tidak dapat diusir ke negara lain atau dikirim kembali ke negara asalnya. Dengan diberikannya Temporary Protection Visa oleh pemerintah Australia kepada 43 warga Papua, hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 Declaration of Human Rights 1948, dimana dalam hal ini Australia melaksanakan kedaulatannya untuk memberikan perlindungan tersebut sesuai dengan pasal yang dimaksud, dimana disebutkannya hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan dan mendapatkan suaka. Mengenai hak tersebut, dalam Pasal 3 sampai 21 Declaration of Human Rights juga diatur mengenai hak- hak sipil dan politik yang menjadi hak seluruh umat manusia. Dalam penulisan ini Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan dilihat dari sifatnya penulisan ini termasuk dalam penelitian deskriptif. Menurut analisa dari sumber-sumber hukum internasional, pemberian suaka tersebut sesuai, tapi tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional dikarenakan tidak terbuktinya alasan pengajuan suaka oleh 43 warga Papua. Saran-saran dari Penulis pemerintah Indonesia mengadakan perundingan untuk membentuk sebuah perjanjian bilateral dengan pemerintah Australia agar pemerintah Australia konsisten dengan komitmennya untuk memperketat pengawasan perbatasan guna mencegah masuknya pencari suaka asal Indonesia dan memperketat kebijakan pemberian suakanya.
- No. Panggil 340 NOF p
- Edisi
- Pengarang NOFIYANTI
- Penerbit JAKARTA 2009