KEDUDUKAN DAN PERAN KOMISI NASIONAL PEREMPUAN DALAM PENYELESAIAN KASUS KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP PEREMPUAN(STUDI KASUS PERKARA PIDANA NOMOR : 2136/PID.B/2007/PN.TANGERANG)
ZAHLIDAR SUBROTO
ABSTRAK Permasalan pada penelitian ini adalah bagai mana perlindungan hukum yang diberikan Komisi Nasional Perempuan terhadap korban tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Penulis mengunakan metode normatif, data-data dari hukum primer, sekunder, tertier, kemudian di analisa dengan pendekatan kualitatif. Peran serta Komisi Nasional Perempuan dalam menyelesaikan tindak pidana / kekerasan terhadap perempuan. Selain itu memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketimpangan jender, sebagai produk ketimpangan relasi jender, intensitas, dan frekuensi peristiwa kekerasan terhadap perempuan. sebagai dasar hukum nya penulis menggunakan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam skripsi ini permasalahannya adalah dimana kedudukan Komnas Perempuan dalam Penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap perempuan,dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunaka dan membahas kasusperkara pidana nomor : 2136/PID.B/PN.TANGERANG. Selain memperjuangkan perlindungan dan hak dari perempuan dalam kasus tindak pidana terhadap perempuan seharusnya mendapatkan perlindung dari kekerasan berbasis jender, kesediaan penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memperjuangkan saksi dan korban dalam memperjuangkan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis jender. Kedudukan Komnas Perempuan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kendala-kendala yang dihadapi Komnas Perempuan dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan. Kesimpulan penulis bahwa Komnas Perempuan telah memberikan perlindungan dan pelayanan dengan sebaik mungkin. Saran dari penulis dalam skripsi iniagar Komnas Perempuan lebih intensif dalam memberikan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan permasalahan jender,diperbanyaknya lembaga-lembaga Komnas Perempuan di Indonesia,agar Komnas Perempuan lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
- No. Panggil 340 SUB k
- Edisi
- Pengarang ZAHLIDAR SUBROTO
- Penerbit JAKARTA 2009