KAPASITAS ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
RIZKY ABDUL AZIZ
ABSTRAK Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran banyak negarawan mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional. Namun himbauan bagi pembentukan hubungan internasional yang distrukturkan dalam suatu organisasi selama beberapa abad hanya terbatas pada doktrin dan propaganda belaka. Istilah organisasi internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi yang didirikan melalaui suatu perjanjian oleh dua atau lebih negara. Dan ia telah ada semenjak tahun 1815 atau bahkan lebih awal lagi, namun baru setelah perang Dunia ke-1 mereka memiliki arti penting secara politik. Konvensi Wina 1986 pasal 73 menyebutkan bahwa ketentuan- ketentuan dalam konvensi Wina 1969 mengikat terhadap perjanjian internasional yang diatur olehnya (1986), Bagaimanakah kedudukan Organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional dalam membuat perjanjian internasional, Bagaimanakah kekuatan mengikat suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh Organisasi internasional dengan suatu negara.Metode yang digunakan penulis untuk menganalisa adalah Normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pada dasarnya perjanjian adalah kebebasan para pihak dalam hal ini negara, untuk memilih apakah akan mengikatkan diri pada perjanjian tersebut atau tidak adalah mutlak kewenangan negara tersebut, Dalam hal pentaatan perjanjian dikenal suatu prinsip yang sangat penting, yaitu �Pacta Sunt Servanda� (perjanjian harus ditepati). Prinsip ini sangat fundamental dalam hukum internasional dan menjadi norma imperatif dalam praktek perjanjian internasional. Berdasarkan pengertian organisasi internasional sebagai subjek hukum dan pengalaman sejak adanya PBB tahun 1945 serta kemampuan didalam menyusun perjanjian internasional maka kedudukan organisasi internasional semakin penting, Dari pengalaman sejarah perjanjian internasional yang dihasilkan oleh organisasi internasional cukup efektif maka kekuatan mengikatnya menjadi sah, Perlunya ditingkatkan peranan dari Negara berkembang didalam memperkuat posisi organisasi internasional dan memberikan pengalaman berharga bagi Negara berkembang tersebut. Diharapkan Negara peserta anggota organisasi internasional untuk melaksanakan perjanjian tersebut melalui ratifikasi.
- No. Panggil 340 ABD k
- Edisi
- Pengarang RIZKY ABDUL AZIZ
- Penerbit JAKARTA 2009