FUNGSI METERAI DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
WAHYU JAFAR MAULANA
ABSTRAK Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak masyarakat awam beranggapan bahwa untuk membuat setiap perjanjian harus dilakukan atau ditandatangani diatas kertas bermeterai. Dengan banyaknya anggapan seperti itu, penulis mencoba untuk menganalisis fungsi meterai dalam hukum perjanjian di Indonesia, dengan permasalahan, apakah yang melatar belakangi pencantuman meterai dalam perjanjian tertentu. Menurut penulis latar belakang pencantuman meterai dalam perjanjian tertentu adalah pajak. Permasalahan berikutnya yaitu apakah pencantuman meterai mempengaruhi sah atau tidaknya suatu perjanjian, dan menurut penulis pencantuman meterai tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suatu perjanjian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder. Kesimpulan yang dapat diambil penulis dalam skripsi ini adalah Latar belakang pencantuman Meterai dalam perjanjian tertentu adalah pajak dan dokumen. Dengan tidak digunakan meterai dalam suatu perjanjian tidak mempengaruhi perjanjian tersebut menjadi batal baik dapat dibatalkan maupun batal demi hukum, baik secara obyektif maupun secara subyektif karena meterai tidak tersebut bukan termasuk syarat sahnya perjanjian. Saran yang diberikan penulis yaitu agar pemerintah memberikan suatu sosialisasi terhadap masyarakat agar pemahaman terdahap meterai tidak salah. Sosialisasi tersebut dapat berupa seminar-seminar ataupun dapat berupa artikel-artikel yang disampaikan lewat media cetak ataupun elektronik.
- No. Panggil 150 JAF f
- Edisi
- Pengarang WAHYU JAFAR MAULANA
- Penerbit JAKARTA 2009