Penerpan Keselamatan Kerja Sebagai Aspek Perlindungan Pekerja Dari Kontruksi Bangunan Pada PT Decorient Indonesia
Amalia Ratnasari
ABSTRAK Menurut data yang disampaikan Direktur Operasional PT Jamsostek, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi. Jumlah kecelakaan kerja tersebut selama kurun waktu tahun 2007 sebanyak 66.806 kasus dengan korban cacat mencapai 5.400 orang atau 8,1 % dan korban meninggal sebanyak 5-6 orang setiap harinya. Data kecelakaan kerja tersebut berada di luar Lingkungan pabrik yang mencapai 60 % dan sisanya terjadi di Lingkungan pabrik yang tingkat kecelakaan kerja tertingginya berada di Lingkungan pabrik kayu. Oleh karena itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat penting dan wajib diterapkan pada setiap Perusahaan terutama untuk Perusahaan yang mempunyai tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdapat suatu Standar Internasional yaitu OHSAS 18001, dimana OHSAS 18001 ini merupakan hasil kesepakatan Badan-badan Sertifikasi yang ada di beberapa Negara. Di Indonesia sendiri sudah ada Peraturan yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Permenaker 05 / Men / 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang wajib diterapkan oleh setiap Prusahaan yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Dalam Penulisan skripsi ini Penulis melakukan penelitian pada PT Decorient Indonesia dan membahas mengenai Apakah Implementasi Penerapan Keselamatan Kerja di PT Decorient Indonesia telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan , Bagaimana sanksi terhadap Perusahaan yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada penulisan skripsi ini Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan empiris, dimana penulis mengkaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada dan melakukan penelitian melalui wawancara pada bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Safety Departemen pada PT Decorient Indonesia Project Indocemical Citra Kimia Office Pantai Indah Kapuk. Adapun Implementasi Penerapan Keselamatan Kerja di PT Decorient Indonesia adalah bahwa dalam Penerapan Keselamatan Kerja PT Decorient Indonesia menerapkan dan mengacu pada Permenaker 05 / Men / 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta OHSAS 18001. Terhadap Perusahaan yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Pearuran Perundang-Undangan. iv
- No. Panggil 340.2 RAT p
- Edisi
- Pengarang Amalia Ratnasari
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009