Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 5, Dan 8 Pada Berita Kriminal Dalam Rubrik Hukum Dan Kriminal Di Harian Umum Berita Kota Edisi Maret 2009
Rinaldo
ABSTRAK Nama/Nim : Rinaldo/2003-53-061 Judul : Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 5, Dan 8 Pada Berita Kriminal Dalam Rubrik Hukum Dan Kriminal Di Harian Umum Berita Kota Edisi Maret 2009 Jumlah halaman : v, 54; 7 tabel, 2 bagan, 29 lampiran Kata kunci : Kode Etik Jurnalistik Daftar pustaka :14 judul 1983-2005 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 5 dan 8 Pada Berita Kriminal Dalam Rubrik Hukum Dan Kriminal Di Harian Umum Berita Kota Jenis penelitain ini menggunakan metode analisis isi dengan pendekatan kuantitatif. Jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 23, sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah berita Kriminal Dalam Rubrik Hukum Dan Kriminal Pada Harian Umum Berita Kota Edisi Maret 2009. Hasil penelitian menunjukkan Harian Umum Berita Kota cenderung menerapkan Pasal 1 berita yang akurat yaitu sebanyak 21 berita (99,92%), menerapkan berita yang berimbang yaitu sebanyak 16 berita (70%). Pasal 5 cenderung menerapkan dengan tidak menyebutkan identitas korban susila yaitu sebanyak 22 berita (99,96%), menerapkan dengan tidak menyebutkan identitas anak pelaku kejahatan yaitu sebanyak 23 berita (100%). Pasal 8 Harian Umum Berita Kota menerapkan dengan tidak diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa yaitu sebanyak 23 berita (100%). Redaksi Harian Umum Berita Kota agar sepenuhnya bisa menerapkan Kode Etik Jurnalistik yang telah di buat dan disepakati oleh Dewan Pers dan beberapa Organisasi Pers. Dan Wartawan Harian Umum Berita Kota dalam kegiatan jurnalistik yaitu ketika menghimpun berita harus selalu konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
- No. Panggil 070.4 RIN p
- Edisi
- Pengarang Rinaldo
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009