Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Anak
Surya Atmawijaya
ABSTRAK Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UndangUndang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika tidak membedakan ancaman pidana bagi pelaku orang dewasa clan ancaman pidana bagi pelaku anak. Oleh karena itu, dengan penegakan hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk treatment (perawatan) bukan pembalasan seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia yang berupa penjatuhan sanksi pidana penjara. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak clan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dilihat dari segi kaidahnya sudah tergolong cukup bagus meskipun masih ada kekurangan, tetapi dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah Kejahatan Narkotika dan Psikotropika dikalangan anak merupakan salah satu bentuk kurangnya pemahaman anak-anak tersebut terhadap bahaya clan akibat hukum atas perbuatan mereka. Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba tentunya akan membantu mengurangi peredaran gelap Narkoba, untuk itu kerangka yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 seharusnya digunakan oleh hakim dalam memutus pecandu dan pemakai Narkoba yakni Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menempatkan penyalahguna narkotika maupun psikotropika ke dalam lembaga rehabilitasi melalui putusan Hakim merupakan alternatif pemberian sanksi pidana yang sangat baik untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangan peredaran gelap Narkoba bila dibandingkan dengan menerapkan pelaku dengan sanksi pidana penjara, sanksi pidana berupa rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dimaksud bertujuan agar pemakai/pecandu dalam hal ini anak -anak terlepas dari ketergantungan penggunaan Narkoba. Anak sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum yang ditujukan pada dirinya. Hal ini diperlukan guna menciptakan anak menjadi individu yang benar-benar baik. Berbagai upaya pembentukan berbagai peraturan telah diundangkan agar hak-hak anak dapat tercapai. Peraturan itupun seharusnya didukung oleh semua aparat penegak hukum. Minimnya pengetahuan aparat, terutama hakim, dalam mengambil keputusan terhadap anak sebagai pelaku tidak menjadi korban pelaksanaan penerapan hukum sendiri. Hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat penyebab anak menjadi nakal adalah dipengaruhi oleh faktor intern dan faktor ekstern. Kurangnya pengawasan serta perhatian tentang tingkah laku seorang anak yang diberikan oleh orang tuanya serta lingkungan sekitar membuat anak berfikir dan bertindak sesuai dengan kebenaran yang ada dalam hatinya. Mengingat anak belum cakap dalam bertindak dalam menentukan langkah yang terbaik baginya. vi KATA PENGANTAR
- No. Panggil 340.4 ATM a
- Edisi
- Pengarang Surya Atmawijaya
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009