HAM BERAT BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949 TENTANG PERLINDUNGAN RAKYAT SIPIL DI WAKTU PERANG
RADEN RENNO MAHARDHIKA
ABSTRAK Dari dulu sampai saat ini, dalam peperangan selalu saja mengakibatkan bencana bagi seluruh masyarakat di dunia. Selain itu juga menyisakan penderitaan khususnya bagi para penduduk sipil yang selalu saja dirugikan atas hak-haknya. Itulah sebabnya penulis mengangkat permasalahan ini dalam skripsi yang berjudul �TINJAUAN UMUM MENGENAI KEJAHATAN HAM BERAT BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949 TENTANG PERLINDUNGAN RAKYAT SIPIL DI WAKTU PERANG� yang diharapkan akan menghasilkan pemahaman bagi penulis dan pembaca agar dapat mamahami pengertian dan substansi mengenai HAM dalam lingkup Hukum Humaniter. Pada skripsi ini penulis menemukan sesuatu yang menarik untuk disajikan dari adanya alasan mengapa kejahatan terhadap rakyat sipil adalah termasuk kedalam Kejahatan HAM Berat,dan mekanisme putusan Pengadilan terhadap konflik yang terjadi di Negara bekas Yugoslavia. Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian berupa tinjauan umum yang bersifat normatif deskriptif dengan meneliti sumber data sekunder yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan dari sumber-sumber hukum internasional yang ada, menjadikan kejahatan terhadap penduduk sipil adalah bentuk dari pelanggaran HAM Berat. Sehubungan dengan analisa dari putusan-putusan Pengadilan yang ada, ternyata pengadilan internasional itu tidak mampu untuk mengadili seluruh pelaku kejahatan perang walaupun pengadilan tersebut telah berhasil menghukum pelakunya dengan baik secara prosedural.
- No. Panggil 340.2 REN h
- Edisi
- Pengarang RADEN RENNO MAHARDHIKA
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2009