Analisis kasus tinjauan hukum persamaan merek ditinjau dari undang nomot 15 tahun 2001 tentang merek studi kasus putusan perkara antara PT.Bintang Toedjoe selaku pemilik merek extra joss berhadapan dengan PT sayap mas selaku pemilik merek enerjos
BRIAN
ABSTRAK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perlindungan akan Merek semakin dibutuhkan setelah banyaknya orang melakukan persamaan. persamaan ini banyak terjadi pada Merek yang sudah terkenal, karena Merek terkenal dianggap sudah dipercaya kualitasnya oleh masyarakat konsumen. Persamaan terhadap Merek tentu saja menimbulkan kerugian yang besar pada perusahaan-perusahaan pemegang Merek dagang terkenal.Perlunya komitmen yang tinggi antara pemerintah dan aparat sehingga penerapan Undang-Undang Merek dapat diterapkan secara efektif dan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu perlu sebuah perangkat hukum untuk melindungi merek yang selanjutnya disebut Undang- Undang Merek, Pemerintah mengatur mengenai merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Instansi yang diberi kewenangan untuk mengatur perlindungan dan Pendaftaran merek dagang adalah Direktorat Jenedral Hak Kekayaan Intelektual(HKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Indonesia salah satu negara yang menganut sistem konstitutif dalam hal pendaftaran merek seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah persamaan merek antara EXTRA JOSS dengan ENERJOS dipandang sebagai suatu pelanggaran menurut UU Merek dan apakah pertimbangan Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan UU Merek. Metode penellitian dalam skripsi ini hukum normatif, di mana Penulis akan melakukan penelitian berdasarkan datadata yang didapat melalui studi kepustakaan seperti bukubuku ilmiah serta peraturan perundang-undangan.Kesimpulan dari skripsi ini adalah putusan hakim telah sesuai dengan UU No 15 Tahun 2001 bahwa pihak tergugat yaitu Sayap Mas Utama telah melanggar ketentuan dalam UU No 15 Tahun 2001 dan dinyatakan bersalah dengan menggunakan merek ENERJOSS karena merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar EXTRAJOSS milik penggugat yaitu pihak PT. BINTANG TOEDJOE yanng secara yuridis telah mendaftarkan merek EXTRAJOSS lebih awal selain itu dikaitkan dengan kekuatan daya pembeda merek EXTRAJOSS telah memiliki kekuatan daya pembeda secara Deskriptive Mark dan telah memiliki Secondary Mark lewat iklan yang dilakukan pihak PT. BINTANG TOEDJOE untuk membuat merek EXTRAJOSS menjadi dikenal oleh masyarakat.
- No. Panggil 341 BRI a
- Edisi
- Pengarang BRIAN
- Penerbit jakarta 2010