ASPEK HUKUM PERDAGANGAN EFEK PASAR MODAL MELALUI INTERNET ( ONLINE TRADING) SERTA PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA
WISNU FIRMANSYAH
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong industri dan para pelaku untuk mengembangkan sistem perdagangan efek melalui internet atau online trading yang memiliki fungsi sebagaimana mekanisme perdagangan efek pada umumnya. Persaingan global telah mengedepankan pengembangan suatu sistem perdagangan Efek yang memiliki kecepatan, biaya yang efisien, dan kemampuan akses teknologi perdagangan elektronik sebagai faktor penentu bagi keberhasilan suatu industri pasar modal. Pasar Modal Indonesia sebagai bagian dari pasar global harus senantiasa mengikuti perkembangan dan perubahan yang ada dengan memfokuskan diri pada pengembangan infrastruktur pasar modal yang kompetetif dan sesuai dengan struktur pasar modal Indonesia. Melaui penelitian secara normatif empires berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada serta narasumber dari lembaga terkait dalam ruang lingkup perdagangan efek melalui internet seperti Bapepam LK, Perusahaan Efek dan BEI. Berkenaan dengan permsalahan yang ada pada online trading yang dimulai dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, hambatan-hambatan terhadap online trading serta hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dan diatur oleh Bapepam LK sebagai lembaga pengawas. Berkaitan dengan hal tersebut. Online trading pada dasarnya adalah perdagangan efek pasar modal secara konvensional yang dilakukan melalui internet. Setidaknya terdapat dua aspek hukum yang signifikan dari kegiatan online trading. Pertama, hubungan antara pemodal dan pialang online yang diwujudkan dalam perjanjian pembukaan rekening keanggotaan berbentuk perjanjian komisioner. Hubungan diantara pemodal dan pialang online tunduk pada peraturan pelaksana dibawahnya. Kedua, klausul perjanjian lain antara pemodal dan pialang online mengatakan bahwa terhadap proses perdagangan efek (jual-beli) tunduk pada ketentuan yang berlaku di bursa efek dimana efek yang diperjualbelikan telah terdaftar. Kemdian Online trading tentunya tak luput dari berbagai hambatan yang bersumber dari pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan online trading, yaitu pemodal, pialang online serta otoritas pasar modal. Berinvestasi melalui internet sesungguhnya membutuhkan tanggung jawab yang lebih tinggi, karena pemodal dituntut lebih memahami dan mengendalikan tingkat resiko atas keputusan investasinya. Bapepam LK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk membina, mengatur dan mengawasi segala kegiatan pada pasar modal. Dalam hal ini berkenaan dengan semakin majunya teknolgi dan informasi khususnya perdagangan melalui internet. Oleh karena itu Bapepam LK telah membuat suatu wacana terhadap pengaturan online trading yang dimana pengaturan tersebut di adopsi dari A Consultating Paper On The Regulation Of Online Trading Of Securities And Futures (Desember 2000-SFC Hongkong) dan Report On Securities Activity On The IOSCO June 2000.
- No. Panggil 340 FIR a
- Edisi
- Pengarang WISNU FIRMANSYAH
- Penerbit jakarta 2010