PENGARUH HUKUM AKUISISI TERHADAP PERUSAHAAN PUBLIK CLOSELY-HELD
Lim Mamanto
ABSTRAK\r\nStruktur kepemilikan saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi terhadap sejumlah kecil pemegang saham pada perusahaan publik merupakan keadaan yang kerap terjadi. Keadaan tersebut adalah karakteristik dari perusahaan publik closely-held yang berlawanan dengan perusahaan publik widely-held dimana pada perusahaan publik widely-held tidak ada penguasaan terhadap kontrol oleh hanya sejumlah kecil pihak. Perusahaan publik yang telah tercatat di bursa efek saham-sahamnya bebas diperdagangkan di bursa efek. Setiap dari seluruh perusahaan publik tersebut mempunyai struktur kepemilikan saham yang berbeda, ada suatu perusahaan publik yang sahamnya lebih banyak dimiliki oleh sejumlah kecil pihak, sehingga hanya sedikit sahamnya yang dimiliki oleh pihak masyarakat; dan ada pula suatu perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh berbagai pihak termasuk pihak masyarakat, sehingga tidak ada suatu pihak yang memiliki saham dengan jumlah yang jauh lebih tinggi daripada pihak lainnya. Walaupun begitu, baik perusahaan publik closely-held maupun widely-held, masing-masing mempunyai keunggulan dan kerugian tertentu. Dimana, penjelasan secara singkatnya bahwa keunggulan pada perusahaan publik closely-held, yaitu mempunyai pertahanan yang kuat terhadap akuisisi tidak bersahabat, sedangkan keunggulan pada perusahaan publik widely-held, yaitu menguntungkan para pemegang sahamnya. Sampai saat ini pemusatan kekuasaan pada perusahaan publik closely-held masih menjadi keadaan yang dominan di Indonesia. Dalam skripsi ini ada pokok permasalahan yang ingin diangkat penulis, yaitu bagaimanakah taktik yang dapat dilakukan oleh pihak yang ingin mengambilalih dan perusahaan target, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan tentang akuisisi yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah pengaruh hukum akuisisi terhadap perusahaan publik closely-held. Yang menyebabkan penulis menggunakan analisa dari segi hukum akuisisi untuk mengetahui pengaruh\r\nv\r\nhukum terhadap perusahaan publik closely-held ialah karena keadaan tersebut merupakan salah satu faktor penting pada setiap perbuatan hukum akuisisi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder. Bahan-bahan hukum yang merupakan sumber data sekunder tersebut meliputi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah yang terkait, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LK, serta bahan-bahan hukum sekunder yang terkait, yang dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif, yaitu teknik untuk memperoleh gambaran data secara sistematis dan kualitatif. Lebih spesifiknya, penulis akan menganalisa taktik akuisisi dan taktik pertahanan terhadap akuisisi tidak bersahabat dengan pendekatan hukum positif yang berkoresponden terhadap taktik tersebut di Indonesia. Setelah dilakukan pemaparan mekanisme maupun prosedur taktik tersebut secara analisa deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum positif dan dianalisa terhadap perusahaan publik closely-held, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang akuisisi tersebut mempunyai pengaruh yang baik terhadap perusahaan publik closely-held. Disamping itu juga diketemukan pengaruh pengaturan hukum tentang akuisisi terhadap perusahaan publik closely-held yang melahirkan struktur kepemilikan saham tertentu.
- No. Panggil 340 MAM p
- Edisi
- Pengarang Lim Mamanto
- Penerbit jakarta 2010